Aipda AD dan Brigadir FS Dituntut 8 Tahun Penjara, Didakwa Edarkan 37,42 Gram Sabu

Admin
Selasa, 14 Agustus 2018 - 10:21
kali dibaca
Kedua terdakwa menjalani persidangan di PN Tanjungbalai, Senin (13/8/2018). Foto: Pojoksumut
Mediaapakabar.com - Setelah tiga kali ditunda, tuntutan tiga terdakwa kasus kepemilikan narkotika yakni dua oknum Polres Tanjungbalai, AS dan FS dan SI alias Bejo warga sipil akhirnya digelar di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (13/8/2018).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negri Tanjungbalai, Vera Yetti Magdalena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya masing-masing selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi berat 5 gram sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU adalah mengingat kedua terdakwa FS dan AS merupakan aparat kepolisian setempat. Dan khusus bagi terdakwa AS dan SI alias Bejo merupakan Residivis kasus yang sama.

Setelah mendengarkan tuntutan ketiga terdakwa, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya pada Senin (20/8/2018) depan dengan agenda pledoi dari ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (8/2/2018) lalu. Ketiga terdakwa juga merupakan target operasi kepolisian setempat.

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti sabu seberat seberat 37,42 gram. Terdakwa AS dan FS itu diketahui merupakan personil kepolisian berpangkat Aipda dan Brigadir yang bertugas di Sat Sabara Polres Tanjungbalai.

Melansir Pojoksumut.com, kronologi penangkapan ketiga terdakwa bermula setelah terdakwa SI alias Bejo lebih dulu ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkoba di SPBU Batu 7 Tanjungbalai pada Kamis (8/2/2018) lalu. Ditangannya ditemukan barang bukti sabu seberat 37,42 gram. Dari keterangan Bejo diakuinya bahwa sabu itu diperoleh dari terdakwa FS yang diterimanya saat berada dirumah terdakwa AS di Perumnas Sijambi Tanjungbalai.

Sementara itu, dari keterangan dipersidangan terungkap bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu diperoleh FS dari seseorang berinisial ‘Perang’ warga Tanjungbalai. Kemudian oleh FS menyerahkannya kepada terdakwa AS pada Rabu (31/7) lalu, atas permintaannya untuk dijual kepada pembeli berinisial ‘Bro’ warga Tanjung Leidong.

Namun barang itu belum terjual, sehingga terdakwa FS menyuruh SI alias Bejo untuk mengambil nya ke rumah terdakwa AS yang kemudian disusul oleh FS. Dan di dalam rumah AS sabu itu diberikan kepada SI alias Bejo dalam bentuk amplop putih untuk dijual kembali.

Terdakwa SI alias Bejo saat diperiksa dalam persidangan mengakui bahwa dirinya menerima sabu itu dari terdakwa FS di rumah terdakwa AS. Diakuinya juga bahwa dirinya sudah dua kali bekerjasama dengan terdakwa FS untuk menjualkan sabu miliknya dengan upah Rp50 ribu per gramnya. Rencananya, barang bukti sabu seberat 37,42 gram itu akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp25 juta.
Share:
Komentar

Berita Terkini