Jus kemasan. Foto: Ist |
“Sebaiknya Badan POM jangan tebang pilih. Jangan hanya terfokus pada produk SKM (susu kental manis) saja. Banyak sekali produk makanan dan minuman kemasan bermerek yang juga berkarakter sama dengan produk SKM seperti minuman sari buah atau jus,” kata Tulus di Jakarta, pada Jumat, 6 Juli 2018.
Menurut Tulus, dalam ilustrasinya minuman sari buah atau jus kemasan mengklaim seolah minuman tersebut penuh kandungan buah atau sari buah. Padahal, isi di tiap kemasannya lebih banyak mengandung gula.
Tak hanya itu, kata Tulus, berbagai jenis dan merek minuman yang sangat digemari anak-anak rata-rata kandungan gulanya sangat tinggi, jauh lebih tinggi dibanding kandungan gula pada produk susu kental manis. Hal inilah yang mesti juga ditertibkan oleh Badan POM.
Jika Badan POM hanya terfokus pada produk susu kental manis, menurut Tulus, Badan POM bisa terjebak pada perang dagang dan persaingan usaha tidak sehat antar produsen susu.
Sebab, ada indikasi terjadi perang dagang antara susu kental manis dengan susu bubuk yang di pasaran produk tersebut kurang berkembang
“Jadi, produk SKM dijadikan tersangka. Jika fenomena ini benar, maka kebijakan tersebut menjadi kebijakan yang tidak sehat,” ujar Tulus seperti yang dikutip dari Kriminologi.id.
Sebelumnya, Badan POM mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya. Inti dari surat edaran tersebut untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Poin-poin utama yang diatur meliputi aspek periklanan, marketing, dan juga klaim dari produk yang bersangkutan dalam hal ini susu kental manis. Terkait hal itu, YLKI mengapresiasi langkah Badan POM yang terus meningkatkan perlindungan konsumen. (AS)