Suap Pemberian Gatot Agar Anggota Dewan Tutup Mulut, Jumlahnya Miliaran

Admin
Kamis, 05 Juli 2018 - 09:53
kali dibaca
Rooslynda Marpaung (kanan) dan Rinawati Sianturi. foto: Antara
Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menahan tiga anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).


Ketiganya adalah Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.      
Sebelumnya KPK terlebih dahulu menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 lainnya Fadly Nurzal pada Jumat (29/6/2018) lalu.  
Mereka merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang terlibat dalan kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho seperti yang dilansir Tribun Medan.
Suap  itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota Dewan pada periode tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD SUmut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Anggota DPD RI Rijal Sirait ditahan KPK
Anggota DPD RI Rijal Sirait ditahan KPK (Kolase)

"Ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/7/2018).
Pantauan Kompas.com, yang pertama kali keluar dari gedung Merah Putih KPK adalah Rijal Sirait.
Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.35 WIB dengan mengenakan peci, rompi tahanan dan membawa tasbih. Rijal meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara.
"Masyarakat Sumut saya Rijal Sirait saya mohon izin dan mohon maaf. Peristiwa ini ketentuan Allah," kata dia.
Ia juga mengaku telah mengembalikan uang Rp 300 juta kepada KPK.
"Sudah saya kembalikan Rp 300 juta," kata dia
Selanjutnya, sekitar pukul 18.15 WIB, mantan anggota Sumut Roslynda Marpaung keluar tanpa berkomentar dan langsung memasuki mobil tahanan
Pada pukul 18.43 WIB, Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Rinawati Sianturi menyusul keluar dari gedung KPK dan memasuki mobil tahanan.  
Sebelumnya KPK terlebih dahulu menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 lainnya Fadly Nurzal pada Jumat (29/6/2018) lalu.
Fadly juga adalah salah satu anggota dewan yang menerima dana pemberian dari Gatot Pudjonugroho.
Sebelumnya, KPK pada Rabu memeriksa Rijal sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 
Setelah diperiksa, Rijal menyerahkan proses hukumnya ke KPK dan juga meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Kita serahkan saja kepada KPK proses ini, proses ini sudah dilakukan oleh petugas KPK. Masyarakat Sumut, saya Rijal Sirait, saya mohon ijin dan mohon maaf persitiwa ini ketentuan Allah," kata Rijal yang telah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK itu.
Ia pun mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp300 juta ke KPK dalam proses penyidikan terkait kasus suap tersebut. "Rp300 juta ya, mohon maaf," ungkap Rijal.
Gatot Pujo Nugroho mengeluarkan uang puluhan miliar untuk suap persetujuan dan pembatalan APBD serta laporan pertanggungjawaban. Yaitu pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk semua anggota DPRD.
Lalu pengesahan APBD-P Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 50 miliar. Kemudian pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta.
Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015 sebesar Rp 1 miliar.
Sebanyak 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.
Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini