Reza Bukan. Foto: ist |
Dari tangan Reza Bukan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,19 gram dan 0,39 gram.
Kasatresnarkoba AKBP Erick Frenderiz mengatakan, penangkapan Reza Bukan dilakukan pada pukul 02.00 WIB seperti yang dilansir Pojoksumut.com.
Menurutnya, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Casa Jardin Blok F 8/6, RT 7/9, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Sebelum kami tangkap, sudah kami ikuti sepekan. Kami bekuk di rumahnya dan ketika itu kami temukan barang bukti yakni tiga paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam gudang itu,” katanya, Minggu (1/7/2018) sore.
Perwira menengah ini menambahkan, barang bukti itu adalah satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,19 gram, dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,39 gram, tiga buah alat hisap, dua korek api, dan satu kotak bekas kaleng permen
Dari pemeriksaan diketahui bahwa artis berbadan gempal itu sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2014 silam. “Yang bersangkutan ditangkap sebagai pengguna, dia mengaku sudah menggunakannya sejak tahun 2014,” ujar Erick.
“Alasannya (mengkonsumsi sabu) hanya untuk penyemangat kerja, menghilangkan stres yang dialaminya, jadi untuk pemakaian pribadi,” kata Erick.
Menurut Erick, dalam kasus ini Reza Bukan dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (AS)