Kadis Pendidikan Karo Akan Tindak Kepsek Yang Melakukan Pengutipan Biaya Bagi Peserta Didik Baru

Media Apakabar.com
Senin, 02 Juli 2018 - 15:59
kali dibaca
 Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Drs Eddi Surianta Surbakti, MPd,foto-apakabar/rianto
Mediaapakabar.com--Penerimaan peserta didik baru (PPDB)  tingkat SD,SMP di kabupaten karo yang sudah mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin,  2 Juli 2018. kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, Drs Eddi Surianta Surbakti, MPd menegaskan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.

"PPDB Tingkat SD dan SMP tidak ada biaya  sukarela  atau pungutan dalam bentuk apapun, ini sudah saya ingatkan kepada masing masing kepala sekolah, "Tegas Kepala Dinas Pendidikan Karo di saat konfirmasi mediaapakabar.com lewat selulernya

Mengingat hal itu, kepala dinas pendidikan menghimbau kepada orang tua calon siswa /i mendukung Permendikbud untuk sistem zona tersebut demi mempercepat pemerataan di sektor pendidikan di  tingkat SD, SMP yang ada di Kabupaten Karo khususnya. 

"Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, sesuai juknis Peraturan Bupati no. 21 tahun 2018 dan Peraturan Diknas Kabupaten karo dilaksanakan sesuai zona dan diterima sesuai jumlah  kuota yang telah ditentukan  oleh kepala sekolah, mengingat Undang - Undang no 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. "jelas Eddy

Ditempat terpisah, kepala SMP Negeri 1 Berastagi, Sri Henni Br Saragih SPd,  diselang selang kesibukannya,  kepada wartawan mengatakan pelaksanaan penerimaan siswa baru tidak ada kutipan dalam bentuk apapun, 

"Sudah dihimbau kepala dinas pendidikan, Penerimaan siswa baru, tidak boleh ada kutipan dalam bentuk apapun itu, dan sudah ada juknis yang mengatur tentang pelaksanaan PPDB ini, jadi itulah yang kami laksanakan, "Ujarnya 

Ada pun persyaratan Calon Peserta didik tahun pelajaran 2018 /2019 tingkat SD dan SMP yakni, untuk Sekolah Dasar, 7 Tahun wajib diterima, Paling rendah 7 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan 5 Tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang kecerdasannya istimewa/ bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional dengan syarat membawa  Akta Kelahiran Asli dan Fotocopi 1 lembar,  Kartu Keluarga Asli+ beserta fotocopi 1 lembar.

Sedangkan untuk tingkat SMP sederajat, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB) SD,  dengan syarat membawa  SHUN asli dilampirkan fotocopi 2 lembar, kartu keluarga asli tambah foto Copy 2 lembar, Phasphoto ukuran 3 x 4 cm  dan Akta kelahiran  asli ditambah 2 lembar foto Copy.(rianto)
Share:
Komentar

Berita Terkini