Jadi Fokus Nasional, Kejati Sumut Prioritaskan Perkara KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba

Admin
Sabtu, 07 Juli 2018 - 00:20
kali dibaca
Kejaksaan Tinggi Sumut. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) teliti berkas perkara milik empat tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Perairan Danau Toba, Sumatera Utara, pada Senin (18/6/2018) lalu.


Akibat kejadian tersebut, hingga kini sebanyak 164 penumpang KM Sinar Bangun masih dinyatakan hilang dalam tragedi tersebut.
Dalam kasus ini, Berkas perkara yang diteliti adalah milik tersangka‎ Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala.
Kemudian, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan sudah menerima berkas perkara ‎milik empat tersangka dari penyidik kepolisian di Polda Sumut, pada Selasa (3/7/2018) kemarin.
"Sekarang berkas masih kita penelitian oleh tim JPU, kita memiliki 14 hari untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas," kata Sumanggar seperti yang dilansir Tribun Medan, Jumat (6/7/2018)
"Hingga nanti sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," sambungnya.
Sumanggar menuturkan bahwa Kejati sudah ada koordinasi bersama dalam penanganan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, antara Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan Kejati Sumut.
"Ini kasus nasional, pastinya dilakukan kordinasi bersama. Kasus ini, menjadi penanganan khusus dan menjadi atensi kita pihak Kejaksaan," tegas Sumanggar.
Nantinya, selain empat tersangka yang akan diperiksa, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (DirKrimum) juga telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan menjadi tersangka. Tetapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Perlu diketahui, proses pencarian pertama korban KM Sinar Bangun yang dimulai sejak saat kejadian Senin (18/6/2018) hingga akhir pencarian Selasa (3/7/2018) atau tepatnya selama 16 pencarian tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 24 orang.
Dimana, 21 orang berhasil selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Serta 164 orang masih dinyatakan hilang di perairan Danau Toba hingga saat ini. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini