Iklan Menyesatkan Susu Kental Manis, Bukanlah Susu Namun Ini Faktanya

Admin
Kamis, 05 Juli 2018 - 10:01
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Susu kental manis bukanlah susu, sehingga peredarannya harus dibatasi. Entah angin dari mana yang tiba-tiba mengembuskan isu panas tersebut dengan begitu kencangnya dalam dua pekan terakhir.

Padahal, kita semua sudah maklum bahwa keberadaan susu kental manis di Indonesia tak muncul begitu saja.

Jika diamati, paling tidak ada dua isu utama yang berpotensi menyesatkan dan meresahkan masyarakat ihwal susu kental manis.

Yaitu, menyangkut karakteristik dasar dan regulasi pemasaran. Dari sisi karakteristik dasar, sebagian kalangan menyatakan bahwa susu kental manis tidak masuk kategori susu.

Tentu saja, pendapat ini mengandung kekeliruan besar. Sebab, definisi susu kental manis telah diatur secara tegas melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan. Aturan yang terbit pada 24 Mei 2016 ini secara jelas menempatkan susu kental manis dalam kategori pangan 01.3.1.

BPOM –lembaga tertinggi yang mengatur peredaran makanan dan minuman di Indonesia– mendefinisikan susu sebagai cairan dari ambing sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan hewan ternak penghasil susu lainnya baik segar maupun yang dipanaskan melalui proses pasteurisasi, Ultra High Temperature (UHT) atau sterilisasi. Termasuk semua jenis produk susu yang diperoleh dari susu hewan penghasil susu (contohnya sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan lain-lain).

Adapun susu kental manis adalah produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu, atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain. Gula yang ditambahkan digunakan untuk mencegah kerusakan produk.

Produk lantas dipasteurisasi dan dikemas secara kedap (hermetis). Susu kental manis memiliki dua karakteristik dasar, yaitu memiliki kadar lemak susu tidak kurang dari 8% serta kadar protein tidak kurang dari 6,5% (plain). Defisini BPOM ini semakin menguatkan aturan-aturan sejenis lain tentang susu kental manis yang sudah terbit di tahun-tahun sebelumnya.

Informasi mengenai kandungan gula susu kental manis juga sama sekali tidak benar. Sejumlah data tidak resmi yang beredar menyebutkan bahwa kandungan gula dan lemak di susu kental manis lebih dari 70% di mana kandungan gula melampaui 60%. Padahal, kandungan lemak dan gula juga sudah diatur dalam Standar Nasional Indonesia Nomor 2971: 2011 Tentang Susu Kental Manis.

Di sana disebutkan kombinasi gula dan lemak pada produk ini adalah 51%-56% dengan kandungan gula 43%-48%. Gula sendiri sebenarnya juga berguna bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia karena gula dan karbohidrat memberikan energi.

Pendek kata, secara karakteristik dasar dan kandungan teknis, susu kental manis termasuk kategori susu. Susu kental manis sebagai minuman harus dicampur dengan air, sehingga setelah dilarutkan kandungan susu kental manis setara dengan susu murni yang memiliki kadar lemak susu tidak kurang dari 3%, total padatan susu bukan lemak tidak kurang dari 7,8%, dan kadar protein tidak kurang dari 2%.

Pandangan kedua yang tak kalah meresahkan adalah permintaan pembatasan peredaran susu kental manis di pasaran. Padahal, keberadaan susu kental manis dengan harga terjangkau sangat membantu di tengah penurunan daya beli masyarakat.

Tak hanya itu, ihwal peredaran dan labelisasi, pemerintah juga sudah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76/Men.Kes/Per/XII/75 tentang Peredaran dan Penandaan Susu Kental Manis. Beleid ini secara gamblang mengatur bahwa susu kental manis hanya tidak boleh digunakan untuk bayi, yaitu anak yang berusia satu hari sampai 12 bulan. Namun, produk ini dapat dikonsumsi oleh anak-anak dan dewasa. Dengan demikian, permintaan pengaturan peredaran dan labelisasi terhadap susu kental manis juga tidak relevan.

Perjalanan Panjang

Di luar kekeliruan tersebut, kita sejatinya banyak yang melupakan bahwa keberadaan susu kental manis di Indonesia telah menempuh sejarah panjang. Susu kental manis sudah eksis di Indonesia sejak 1922 berupa produk impor dari negeri Belanda.

Baru pada 1971, terdapat perusahaan patungan (join venture) yang memproduksinya secara lokal di Indonesia. Susu murni digunakan sebagai bahan baku lokal sampai dengan sekarang.

Tak mengherankan jika pabrikan susu kental manis sudah banyak menjalin kerja sama dengan para peternak sapi perah lokal untuk "mengamankan" pasokan bahan baku mereka.

Sebagai contoh, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) saja mempunyai 120.000 peternak sapi perah sebagai anggotanya dalam pemenuhan susu segar salah satunya sebagai bahan baku susu kental manis.

Peternak-peternak ini memasok susu murni setiap hari pada perusahaan pembuat susu kental manis. Walhasil, produsen susu kental manis telah berkontribusi tidak hanya bagi kesehatan dan gizi keluarga Indonesia, melainkan juga meningkatkan kesejahteraan para peternak sapi perah di Indonesia.

Mengacu pada berbagai hal tersebut, semestinya berbagai pihak berkepentingan menghentikan berbagai propaganda yang dapat membingungkan masyarakat.

Atau, pada akhirnya publik hanya akan menilai bahwa pertentangan yang tidak perlu ini tak lepas dari perang dagang semata. Biarkanlah konsumen memilih susu yang disukainya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini