Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari Divonis Bersalah 10 Tahun Penjara

Admin
Sabtu, 07 Juli 2018 - 20:07
kali dibaca
Rita Widyasari. Foto: Kriminologi.id
Mediaapakabar.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun hukuman penjara terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita juga dibebakan denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.

"Menimbang, memutus dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 (Rita) dengan pidana penjara selama 10  tahun dan denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Sughianto dalam persidangan, Jumat, 6 Juli 2018.

Vonis yang diterima Rita tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim juga melakukan pencabutan hak politik Rita selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Menurut Sughianto, Rita terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Suap diterima bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin selaku tangan kanan Rita Widyasari.

"Hal tersebut karena, menimbang, berdasarkan uraian fakta yang telah majelis pertimbangkan terdakwa Rita Widyasari bersama terdakwa dua Khairudin telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 110.234.440.000," ujar Sughianto seperti yang dikutip Kriminolog.id.

Selain Rita, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bagi Khairudin. Ia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, hak politik Khoirudin juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

"Untuk terdakwa kedua, Khairuddin selaku Direktur PT Media Bangun Bersama divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Sughianto masih membacakan vonis.

Menanggapi putusan tersebut, Rita, Khoirudin, dan juga jaksa memilih opsi pikir-pikir sebelum memutuskan pengajuan banding.

"Saya akan menyampaikan kepada pengacara saya," jawab Rita.

Pengacara Rita, yakni Risnu Wardhana mengatakan bahwa kliennya akan berpikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi.

"Kami telah memutuskan untuk pikir-pikir dahulu," ucap Risnu.

Dijelaskan hakim, dalam fakta persidangan sebelumnya Rita dianggap menerima gratifikasi Rp 248 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Uang diterima melalui Khairudin, salah satu dari tim XI. Tim XI sendiri diketahui sebagai tim yang menentukan berbagai macam proyek yang diajukan kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.

Rita juga dinilai menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini