Urus e-KTP Tak Melalui Kecamatan atau Kelurahan, Begini Tanggapan Djarot

Admin
Senin, 11 Juni 2018 - 10:46
kali dibaca
Djarot Saiful Hidayat perlihatkan e-KTP. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Cagub Djarot Saiful Hidayat mengemukakan,; pengurusan KTP elektronik atau e-KTP sebetulnya mudah. Terutama bagi penduduk yang telah melakukan perekaman karena KTP elektronik berbasis data tunggal Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Ini kan urusan mudah. Ini antara lain yang akan kita perbaiki ke depan," kata kepada Tribun-medan.com, di kediaman pribadinya, Minggu (10/6/2018).

Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut dua itu menegaskan bahwa birokrasi itu prinsipnya mempermudah. Memudahkan pelayanan kepada masyarakatermasuk untuk urusan e-KTP
"Sudah ada sistem, ada database. Jadi, apanya yang sulit," ujarnya.

Melansir Tribun Medan, mengenai e-KTP miliknya, Djarot menjelaskan bahwa ia telah mengurus kepindahan dari daerah asal, Jakarta Selatan (Jaksel) ke kota tujuan, yakni Kota Medan.

Lalu, oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan memprosesnya sehingga terbitlah eKTP miliknya.

"Namanya eKTP, NIK tidak berganti. Yang berganti itu alamatnya saja," ujar Djarot sembari memperlihatkan eKTP miliknya.

Djarot menerangkan, soal NIK miliknya berbeda dengan NIK warga pada umumnya di Sumut, karena saat melakukan perekaman KTP elektronik ia melakukannya di Kota Blitar. Artinya, NIK-nya itu tidak berubah dan berlaku seumur hidup.

Pada NIK, lanjut Djarot, dimulai enam digit dari depan itu kode wilayah. Kemudian enam digit berikutnya, tanggal lahir. Serta empat digit berikutnya, itulah nomor urut kependudukan seseorang.

"Nah, kamu tengok KTP elektronikku ini. enam digit di depan 357203, itu kode wilayah," sebut sembari bertanya, kamu punya berapa? nah ini, 120829 itu artinya kau ngurus di Simalungun kan?," ujarnya.

Terkait pro dan kontra yang mencuat setelah ia mendapatkan e-KTP Kota Medan, Djarot justru berterima kasih sehingga ia tahu bahwa pengurusan yang seharusnya mudah dan cepat ternyata belum maksimal di Sumatera Utara.

"Tak apa-apa. Insya Allah, kita terpilih, ini akan kita perbaiki," ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan, ke depan alur biroraksinya dipangkas. Pengurusan e-KTP jangan sampai berbulan-bulan tak selesai.

"Itu sewaktu di Jakarta, di eranya pak Ahok, 14 hari eKTP selesai. Masuk ke saya, kita buat 10 hari selesai," ujarnya.

Pria kelahiran Magelang 6 Juli 1962, Djarot juga mengulas terkait proses pembuatan e-KTP di bawah kepemimpinannya.

"Di Jakarta ada jasa pembuatan e-KTP di pasar dan di mall seperti perpanjang SIM dan STNK. Kalau Di Sumut sepertinya belum ada," katanya.

Seperti yang dilansir Medanbisnisdaily.com Djarot Saiful Hidayat sudah resmi menjadi warga Medan. Hal tersebut ditandai dengan sebuah e-KTP atas nama Djarot Saiful Hidayat dengan NIK : 3572030607620002.

Tercatat mantan Wali Kota Blitar itu tinggal di Jalan Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Ternyata, Djarot Saiful Hidayat mengurus kepindahan tidak melalui Kecamatan Medan Polonia.

"Sudah banyak teman-teman wartawan yang menghubungi menanyakan soal e-KTP Pak Djarot. Begitu dapat informasi, saya langsung tanya Kasi Pemerintah. Ternyata setelah ditelusuri, e-KTP Pak Djarot tidak melalui kecamatan maupun kelurahan," ujar Camat Medan Polonia, M Agha Novrian, Jumat (8/6/2018).

Agha memprediksi berkas pindah calon Gubernur Sumut itu diurus langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

"Mungkin ada persetujuan pimpinan makanya langsung diurus Disdukcapil," tuturnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini