Ilustrasi |
Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 01.30 WIB saat hendak dibawa ke RSUD Kepanjen.
"Kami baru mengetahui peristiwa ini sekitar jam 4 pagi tadi saat tetangga korban datang ke Polres. Mereka melaporkan adanya tindak penganiyaan," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda seperti yang dilansir Kriminologi.id, Rabu, 20 Juni 2018.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 19 Juni 2018. Berdasarkan keterangan dari empat saksi yakni paman dan tetangga korban, diketahui korban telah dianiaya tersangka sejak setelah Maghrib atau sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saksi mendengar suara penganiayaan itu setelah Maghrib sampai sekitar jam 21.30 WIB. Di saat itu, tetangga mendengar teriakan seorang anak minta tolong," kata Adrian.
Atas teriakan minta tolong itu, kata Adrian, akhirnya para tetangga berinisiatif membawa korban ke rumah sakit.
"Tersangka juga ikut mengantarkan korban ke rumah sakit. Tapi saat dibawa ke rumah sakit, sekitar pukul 01.30 WIB, korban sudah tidak bernafas," kata Adrian.
Peristiwa penganiayaan ini, kata Adrian berawal dari korban yang mengambil uang lebaran sebesar Rp 51.000.
Kata tersangka, seperti ditirukan Adrian, korban meminta uang itu untuk mengajak ibunya pulang kampung ke Lamongan.
Lamongan merupakan asal daerah tersangka. Emosi tersangka tidak terkontrol hingga tega memukuli korban secara membabi buta.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kalau dari keterangannya, dia tidak mau membunuh, cuma dia kalap dan marah akhirnya lepas kontrol. Anaknya dipukul menggunakan gayung," kata Adrian.
Saat pemeriksaan terhadap korban, petugas menemukan luka-luka di sekujur tubuhnya, yakni di kaki, dada, dan pelipis sebelah kanan.
Terkait dengan adanya dugaan tersangka sempat membenturkan kepala korban ke tembok, pihaknya enggan berkomentar. Menurut dia, ia masih menunggu hasil visum. Kini, korban masih menjalani visum di RS Saiful Anwar, Malang Kota, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (AS)