Dibakar Api Cemburu Suami Bunuh Istri di Kamar Hotel Usai Baca Pesan di Ponsel

Admin
Jumat, 01 Juni 2018 - 12:27
kali dibaca
AK, WNA asal Mali yang menjadi pelaku pembunuhan istrinya di Big Hotel Sawah Besar. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami asal Mali yakni AK (40) terhadap istrinya RPJ (21) asal Thailand di Big Hotel, Jakarta Pusat. Cemburu menjadi alasan tersangka AK menghabisi nyawa orang yang dikasihinya.

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu menuturkan kronologi peristiwa nahas itu pada Kamis, 31 Mei 2018.

"Mereka ini sepasang suami istri yang menikah di Mesir," kata Roma di Polres Metro Jakarta Pusat.

Roma menjelaskan seperti yang dikutip dari Kriminologi.id, awal pembunuhan sadis itu terjadi saat tersangka AK datang ke Jakarta pada tanggal 22 Mei 2018. Tersangka AK menyewa sebuah kamar di Big Hotel Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Setelah sampai, tersangka menghubungi istrinya yang berada di Thailand untuk menyusulnya ke Jakarta. Kemudian, istri tersangka yakni RPJ datang dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 23 Mei 2018. Tersangka menjemput korban di bandara tersebut. Lalu, keduanya kembali ke Big Hotel.

"Keesokan harinya, AK mendapati RPJ selingkuh. Ia melihat isi percakapan pesan singkat yang tertera pada telepon genggam milik istrinya. Saat dipergoki tentang isi percakapan itu, RPJ terlihat acuh bahkan malah kembali tidur di kasur hotel sambil memegangi telepon genggamnya," kata Roma.

Seketika, kata Roma, tersangka AK emosi dan mencari alat untuk membunuh istrinya. Tersangka AK menemukan tali warna hitam di tas miliknya. Tanpa pikir panjang, tersangka AK langsung melilitkan tali tersebut dari belakang sambil menimpa bagian punggung sang istri.

"Melihat korban sudah kehabisan napas dan tidak sadarkan diri, korban sempat kencing di celana," kata Roma.

Setelah itu, korban langsung diseret tersangka ke kamar mandi hotel. Tersangka lalu menutup tubuh korban dengan menggunakan handuk warna biru.

"Tanggal 25 Mei tersangka melarikan diri dan tanggal 27 Mei petugas hotel mencium bau busuk dan menemukan mayat tersebut," kata Roma melanjutkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera menangkap tersangka AK di lobi Hotel Wiguna Jalan Raya Cipanas, Gadog, Cianjur, Jawa Barat.

Dari hasil penangkapan ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dua unit telepon genggam, tali name tag, gunting, handuk bernoda darah, gunting dan koper berisikan baju korban. Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini