Sopir Bus Pinem Kabur Usai Kecelakaan di Kota Pinang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Admin
Minggu, 17 Juni 2018 - 21:11
kali dibaca
Kecelakaan bus Pinem. Foto: Facebook
Mediaapakabar.com - Sopir bus PT Pinem bermarga Sembiring (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan.

Polres Labuhan Batu Selatan menetapkan status tersangka terhadap sopir tersebut walaupun masih buron.

Kecelakaan tunggal bus sehari menjelang Lebaran itu menewaskan seorang penumpang, tiga luka berat dan sembilan orang luka ringan.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, di Medan, Minggu, (17/6/2018) mengatakan, tersangka tersebut melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

Namun, menurut, dia, Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) telah membentuk tim untuk mencari supir yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) itu.

"Satu penumpang meninggal dunia, tiga mengalami luka berat, dan sembilan luka ringan, akibat peristiwa kecelakaan bus yang mengangkut penumpang umum itu," ujar AKBP Tatan seperti yang dilansir Kriminologi.id

Peristiwa kecelakaan itu, terjadi pada H-1 Idul Fitri 1439 H atau Kamis, 14 Juni 2018 pukul 03.00 WIB. Semula bus PT Pinem dengan nomor polisi BK 7366 LC, datang dari arah Medan menuju Bagan Batu dengan kecepatan tinggi dengan membawa penumpang.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), situasi jalan tikungan ke kanan cukup berat, sehingga pengemudi yang lelah atau mengantuk mengakibatkan ban depan sebelah kiri turun ke selokan jalan.

Selanjutnya, supir gugup dan langsung membanting stir ke kanan, sehingga tidak terkendali dan masuk ke parit sebelah kiri badan jalan, serta terbalik.

"Sopir bus bermarga Sembiring, warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang melarikan diri," ucap mantan Wakalolrestabes Medan tersebut.

Tatan menyebutkan, kecelakaan lalu lintas di Labusel merupakan kecelakaan tunggal "Out Of Kontrol" dan masuk ke parit yang tidak berair di sebelah kiri badan jalan.

"Sopir bus yang melarikan diri itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terus dicari hingga dapat," kata Kabid Humas Polda Sumut itu. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini