Remaja Berhasil Retas Situs Bareskrim Mabes Polri Gak Disangka Hanya Lulusan SD

Admin
Sabtu, 23 Juni 2018 - 17:28
kali dibaca
Situs Bareskrim Mabes Polri saat diretas.
Mediaapakabar.com - Trisna Handyarto (19), warga Semangu RT 05 RW 06 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Lamongan, Jawa Timur, dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lamongan.


Jaksa Adhi Setyo Prabowo mendakwa remaja yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) ini berhasil menjebol sistem elektronik domain Bareskrim Mabes Polri.
Penasehat hukumnya, Lukman Hakim, Jumat (22/6/2018), menyatakan, tuntutan itu dibacakan pada Kamis. 
Sesuai surat dakwaan jaksa, terdakwa sengaja meretas website Bareskrim pada Desember 2017 seperti yang dilansir Tribunnews.com.
Kemampuan Trisna ini bermuka dari perkenalannya dengan seorang berinisial H yang berjualan akses backdoor website melalui Facebook. Ia tertarik membelinya hanya Rp 30.000.
Selanjutnya, terdakwa memasukkan script di database website Bareskrim Polri.
Akibatnya, saat personil Bareskrim hendak mengakses website, selalu menemui kesulitan dan terlihat selalu muncul gambar yang sudah diedit terdakwa.
Pada 4 Januari 2018, laman website itu muncul tampilan HACKED BY MR.B14CKR053.
"Perbuatan terdakwa itu menghambat pekerjaan Polri dan dapat terjadi pencurian data personil yang nantinya disalahgunakan," ungkap jaksa Adhi.
Terdakwa dijerat pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) jo pasal 52 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu juga pasal 50 juncto pasal 22 UU RI nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sementara, Lukman Hakim memastikan akan membacakan pembelaan pada Senin (25/6/2018).
Terdakwa ditahan sejak 11 Januari 2018 dan kembali menjalani tahanan ke Lapas usai pembacaan surat tuntutan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini