Pria Beristri Terciduk Warga Bersama Janda Beranak Satu Berbuat Maksiat di Bulan Puasa

Admin
Selasa, 12 Juni 2018 - 11:46
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Bulan Ramadan hanya tinggal beberapa hari lagi. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam juga memperbanyak beribadah.

Misalnya, menjalankan salat malam, memperbanyak membaca Al Quran hingga bersedekah. Bukannya berbuat sebaliknya.
Tepatnya, berbuat maksiat yang justru dilarang oleh agama. Itu seperti sebuah peristiwa yang baru-baru ini terjadi. Tepatnya, seperti yang terjadi di Tulungagung.
PJ (47), seorang PNS yang bekerja di Puskesmas Tunggangri digrebek warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Minggu (10/6/2018) dini hari. Penyebabnya PJ menginap di rumah FT (30), seorang janda satu anak di desa setempat.
Sebenarnya warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir ini sudah sering berada di rumah FT. Warga sekitar juga kerap mengingatkan PJ. Namun PJ mengabaikan peringatan warga.
“Setiap kali diingatkan, dia bilang sudah menikah siri. Mungkin warga sudah terlanjur kesal, kemudian menggrebeknya,” ungkap Kepala Desa Betak, Catur Subagyo seperti yang dilansir Tribun Jatim
Aturan di Desa Betak maupun di Tulungagung secara umum, laki-laki yang bertamu ke rumah perempuan maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Namun PJ kerap berada di rumah FT hingga larut malam. Sikap PJ menjadi omongan warga secara luas.
“Padahal dia itu bertatus PNS, dan masih punya istri sah. Bahkan dari istrinya dia sudah punya dua anak,” tambah Catur.
Warga yang tahu PJ menginap di rumah FT kemudian mendatangi beramai-ramai.
Namun warga bersikap sopan dan membawa keduanya ke Ketua Rukun Warga (RW) setempat.
Dari hasil pembahasan itu diputuskan, masalah ini diselesaikan antara keluarga PJ dan keluarga FT.
“Jadi keluarga yang laki-laki dan keluarga perempuan didatangkan untuk menyaksikan proses penyelesaiannya,” tambah Catur.
Dari pihak keluarga PJ didatangkan istrinya. Saat ditemukan, ternyata sang istri kaget dengan pengakuan PJ.
Sebab menurut istrinya, PJ tidak pernah bercerita soal pernikahannya dengan FT. “Baru semalam itu terbongkar, mereka hanya mengaku nikah siri. Ternyata hanya modus untuk selingkuh,” ujar seorang warga, Sun.
Warga lainnya, Riz mengaku sering melihat PJ masuk rumah FT. Namun karena mengaku sudah menikah siri, warga mendiamkannya saja. “Tahu gitu sejak dulu digrebek dan didenda saja,” ucapnya.
Hukum adat di Tulungagung, bagi laki-laki yang di atas pukul 21.00 WIB di rumah perempuan bisa digrebek.
Sebagai hukuman, pihak laki-laki akan didenda berupa sejumlah material untuk pembangunan desa. Biasanya berupa pasir dan semen.
Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji mengaku sudah mendengar kejadian itu. Namun tidak ada pihak yang melapor ke polisi.
Sumaji menduga, masalah ini sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. “Kasus perselingkuhan adalah delik aduan. Selama tidak ada yang mengadu, maka tidak bisa diproses,” pungkas Sumaji.
Share:
Komentar

Berita Terkini