Panti Pijat Nekat Beroperasi di Bulan Ramadan Terpaksa Ditutup Sementara

Admin
Jumat, 08 Juni 2018 - 11:26
kali dibaca
Salah satu tempat pijak/refleksi yang kedapatan buka saat bulan puasa.
Mediaapakabar.com - Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) Kota Medan kembali mendapati tiga tempat usaha pijat dan refleksi beroperasi di bulan suci ramadan, Kamis (7/6/2018).

Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, tim yang merupakan gabungan dari beberapa instansi terkait langsung mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara.

Adapun ketiga tempat usaha tersebut masing-masing Flora Refleksi Jalan Selam, Hokiku Jalan Aceh dan NJ 1 Reflexiology Jalan Selam.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriono mengatakan, penutupan sementara dilakukan karena ketiga tempat usaha pijat dan refleksi itu tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/4789 tanggal 9 Mei 2018.

Surat edaran tersebut tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan selama bulan puasa.

“Tim membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap masing-masing ketiga pemilik usaha maupun penanggung jawab. Dalam BAP tersebut, mereka berjanji untuk menghentikan kegiatan usahanya. Oleh sebab itu, seluruh terapis dan pelanggan yang ada diperintahkan untuk meninggalkan tempat tersebut,” ujar Agus seperti dilansir Pojoksumut.com.

Ia mengingatkan, kepada ketiga penangung jawab usaha pijat dan refleksi itu agar tidak melanggar isi BAP yang telah mereka tandatangani. Apabila dilanggar atau kembali kedapatan beroperasi, maka langsung ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita harapkan para pengusaha hiburan dan rekerasi yang ada di Kota Medan agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota selam bulan puasa,” tegas Agus.

Diutarakannya, tim yang dibentuk akan terus diturunkan hingga berakhirnya bulan suci ramadan, baik siang maupun malam hari. Tim ini akan terus melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada tempat usaha hiburan maupun rekreasi, yang melanggar Surat Edaran Wali Kota tersebut.

“Terima kasih kepada tempat usaha hiburan dan rekreasi yang telah melaksanakan Surat Edaran Wali Kota dengan menutup usahanya sejak masuknya bulan suci ramadan. Mari kita sama-sama menjaga kesucian bulan yang penuh berkah ini dan menghormati umat muslim melaksanakan ibadah puasa,” tandasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini