Hobi Godain Pacar Orang Lain, Frengki Babak Belur Hingga Ibu Jari Putus

Admin
Jumat, 08 Juni 2018 - 15:55
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Frengki (23) harus menanggung akibat dari ulahnya yang kerap menggoda pacar orang. Ia babak belur dan kehilangan ibu jarinya usai dianiaya oleh Arifin (22). Arifin kesal, kekasih tercintanya kerap digoda Frengki.

Aksi penganiayaan yang dialami Frengki terjadi di Taman Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 6 Juni 2018. Hal itu bermula saat dirinya yang tengah bercengkerama dengan seorang rekannya itu bertemu dengan Arifin.

Namun, Arifin yang sebelumnya mendapat laporan dari kekasihnya bahwa kerap digoda oleh Frengki langsung melabraknya dan terjadilah cek-cok mulut.

Setelah berdebat, Arifin kemudian pergi meninggalkan Frengki untuk pulang ke rumahnya yang berada di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara seperti yang dilansir Kriminologi.id.

Tak lama kemudian, Arifin kembali ke lokasi kejadian. Namun, kali ini Arifin datang sembari menenteng celurit di tangan kanannya. Tanpa basa-basi, celurit yang digenggamnya itu langsung disabetkan ke arah Frengki.

"Pelaku datang ini bawa clurit. Saat bertemu dengan korban lagi, pelaku langsung membacok korban hingga luka-luka dan bahkan jempolnya tangan kanannya putus," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolsian Sektor Penjaringan, Komisaris Mustaqim saat dikonfirmasi, Kamis 7 Juni 2018.

Usai membacok Frengki secara membabi-buta, Arifin kemudian meninggalkan Frengki yang sudah berlumuran darah. Beruntung, rekan Frengki yang sempat lari melihat penganiayaan itu kembali datang dan membawa Frengki ke rumah sakit.

Setelah membawa Frengki ke rumah sakit, rekannya itu langsung melaprokan kejadian itu kepada polisi. Tak lama setelah mendapat laporan itu, polisi berhasil menangkap Arifin.

"Pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya. Pokoknya setelah teman korban ini melapor kami langsung cari si pelaku ini," kata Mustaqim.

Saat ini, Arifin telah mendekam di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya, Arifin dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini