Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polres Sidempuan Usai Nekat Jual Sabu

Admin
Jumat, 29 Juni 2018 - 15:24
kali dibaca
Kedua tersangka yang berhasil diamankan diduga sebagai pengedar sabu.
Mediaapakabar.com - Dua ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ditangkap petugas Polres Padang Sidempuan, Kamis (28/6/2018) tadi.

Kedua IRT yang diketahui bernama Fitriani Siregar (29) warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongan, Kabupaten Balita dan Tina Astuti Sinaga (28) penduduk Desa Gunung Tua Baru, Kecamatan Padang Bolak, kompak menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi dihimpun, kedua IRT ini ditangkap dari sebuah rumah yang terletak di kebun karet Desa Hutaimbaru. Mereka diringkus karena menjual sabu-sabu.

“Dari kedua wanita itu, disita sedikitnya 31,92 gram sabu. Selain itu, perlengkapan alat menghisap sabu hingga timbangan elektrik,” kata Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

Ia menuturkan, penangkapan keduanya, berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Polres Padangsidimpuan.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta tim opsnal melakukan penyelidikan ke tempat kejadian, dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang perempuan yang diduga sebagai penjual narkoba jenis sabu. Kini kedua tersangka sedang menjalani perose pemeriksaan, sebut Tatan. 
Share:
Komentar

Berita Terkini