Arogan Pada Pengunjung, Pegawai Rutan Pancur Batu Dicopot Sebagai Penjaga Penjara

Admin
Jumat, 29 Juni 2018 - 10:25
kali dibaca
Tampak Kepala cabang rutan pancur batu ramanson ginting (kanan) dan humas rutan cabang pancur batu josua kacaribu (kiri),foto-apakabar/persada
Mediaapakabar.com Akhirnya Kepala Rutan cabang pancur batu Ramanson Ginting dengan tegas menindak pegawai rutan darwin purba,salah seorang yang kedudukannya sebagai penjaga penjara di rutan cabang Pancur Batu.

Hingga saat ini Kepala Rutan Cabang Pancur Batu Ramanson Ginting memutuskan bahwa Darwin Purba tidak ditugaskan lagi sebagai pegawai penjara, melainkan ditugaskan di posisi lainnya pada rutan cabang pancur batu. 

"Yang pastinya, darwin purba tidak di perbolehkan lagi bertugas sebagai penjaga penjara," kata Kepala Rutan Cabang Pancur Batu Ramanson Ginting ketika di mintai keterangan terkait pelanggaran hukum oleh pegawai rutan, Kamis sore (28/6//2018) sekira pukul 15.00 Wib.

Pihaknya mengaku sangat kecewa dengan Darwin Purba dugaan pelanggaran hukum sehingga membuat nama baik rutan cabang Pancur Batu menjadi buruk dinilai masyarakat luas di Sumut dan menjadi perhatian terhadap atasan instansi rutan khususnya Kemenkumham.

Belum diketahui secara pasti pelanggaran apa yang dilakukan oleh Darwin Purba sehingga dicopot dari jabatannya sebagai penjaga penjara.

Namun Kepala Cabang Rutan Pancur Batu Ramanson Ginting menambahkan bahwa pihaknya telah mendamaikan korban pengunjung dengan pelaku Darwin Purba sebagai pegawai rutan cabang Pancur Batu.

Pihak korban maupun keluarga korban bisa memaklumi perlakuan pegawai rutan cabang pancur batu yang pada waktu itu bersikap arogan kepada korban pengunjung yang hendak menjenguk keluarganya yang di tahan di rutan cabang Pancur Batu.

Sementara Humas rutan cabang Pancur Batu Josua Kacaribu juga mengeluarkan komentarnya terkait perlakuan pegawai lapas darwin purba, bahwasanya semua oknum petugas masing-masing punya kesalahan dan semuanya harus bisa menyikapinya dan kita sebagai oknum apapun jangan hanya mencari kesalahan oknum lainya.

Berawal dari Sebelumnya pemberitaan pegawai rutan cabang Pancur Batu sempat mendadak gempar, Pasalnya Darwin purba seorang pegawai sempat mengamuk dan membanting-bantingkan kursi sembari mengusir Putra (26) salah seorang pengunjung yang hendak mengunjungi keluarganya yg ditahan di rutan tersebut. 

Awalnya pada saat melintasi portir barang-barang yang dibawa Putra dimintakan pegawai rutan untuk diperiksa terlebih dahulu. Selanjutnya Putra diminta untuk meninggalkan tas yg dibawanya, namun putra mengatakan bahwa di dalam tasnya berisi uang.

Tiba-tiba salah seorang pegawai rutan tersebut mengamuk dan mengatakan bahwa tidak bisa membawa uang kalau mengunjungi narapidana ungkapnya sambil marah-marah. 

Putra kembali mengatakan "ya sudah pak, kalau tidak bisa membawa uang. Saya mau fotokan dulu  uang saya yang berada di dalam tas tersebut sebelum saya tingalkan disini," jelasnya kepada pegawai rutan.

Tak terima dengan perkataan tersebut Darwin langsung naik pitam dengan mengambil kursi dan langsung membantingkannya ke lantai yang berada di portir lalu dia pun berteriak sembari mengatakan, "pergi kau dari sini, habis kau kubuat kalau kau tidak pergi dari sini, baju dinas ku ini seharga 100jt, jangan macam macam kau disini," ungkap darwin purba dengan nada membentak bentak pengunjung tersebut.


Pada kasus pegawai rutan cabang Pancur Batu yang dilakuakan Darwin Purba sempat membuat Pakar Hukum Lulusan S3 Dr. Ali Yusran Gea SH,.MKn angkat bicara terkait perilaku arogansi Pegawai Rutan Cabang Pancur Batu Medan Darwin Purba kepada salah seorang pengunjung rutan bernama putra (26) yang hendak menjenguk keluarganya di rutan cabang pancur batu.

Dr. Ali Yusran Gea SH,.MKn Menegaskan bahwa pegawai rutan pancur batu medan darwin purba sudah sewajarnya dilakukan pemecatan, karena perbuatannya sudah melawan hukum dengan pengancaman dengan teriak sambil membanting kursi dan memghalangi HAK ASASI MANUSIA (HAM), bahwasanya pengunjung rutan berhak atau mempunyai hak untuk menjenguk/menemui keluarganya maupun kerabatnya yang terpidana di rumah tahanan (rutan).

Lanjut Pakar Hukum Dr. Ali Yusran Gea SH,.MKn, menuturkan bahwasanya Kemenkumham telah memepercayakan pegawai rutan berkewajiban untuk memberi pelayanan kepada masyarakat khususnya pengunjung rutan yang hendak menjenguk/menemui keluarga maupun kerabatnya, bukannya menyakiti perasaan masyarakat pengunjung rutan dengan membentak sambil membanting kursi dan mengusir pengunjung rutan.

"Penyidik kepolisian diharapkan melakukan proses pemidanaan terhadap pegawai rutan cabang pancur batu medan dengan menerima laporan pengaduan pengunjung yang telah diusir oleh pegawai rutan cabang pancur baru medan, terkait kasus ini dapat di kategorikan kedalam pidana dengan pengancaman dan menghalangi Hak Asasi Manusia." ucap Pakar Hukum Lulusan S3 Dr. Ali Yusran Gea., SH, MKn
Share:
Komentar

Berita Terkini