Adik Kandung Wali Kota Siantar Bungkam Saat Disidang Kasus Narkoba

Admin
Rabu, 06 Juni 2018 - 09:46
kali dibaca
Ardiansyah adik Wali Kota Siantar bersama rekannya zulkifli Hutagalung menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (5/6/2018). Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Ardiansyah adik Wali Kota Siantar, Hefriansyah Nor yang terlibat kasus kepemilikan narkoba memilih bungkam selama menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan negeri (PN) Simalungun. Saat dihadapkan ke persidangan, air muka Ardiansyah datar. 

Ia sama sekali tak memberikan komentar selama persidangan.

Saat pembacaan dakwaan berlangsung, tampak hadir seorang perempuan berkerudung hijau sambil menggendong bayi yang sedang tidur. 
Menurut informasi, perempuan itu adalah kerabat Ardiansyah. Usai sidang, perempuan tersebut mengikuti Ardiansyah hingga ke sel tahanan.
Seperti yang dikutip Tribun Medan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Christianto Situmorang disebutkan, Ardiansyah ditangkap bersama rekannya Zulkifli Hutagalung. pada 16 Maret 2018 kemarin. 
Terdakwa Ardiansyah diamankan petugas Polres Simalungun di kediaman Zulkifli yang berada di Gang Inpres, Jalan Blok II Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa di hadapan majelis hakim, Lisfer Berutu, Selasa (5/6).
Jaksa mengatakan, ketika Ardiansyah ditangkap, polisi menemukan barang bukti satu toples plastik berisi mancis kosong, satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,04 gram, dan satu set alat hisap. Kemudian, lanjut jaksa, ditemukan pipet plastik dan 10 plastik klip transparan dari oknum PNS tersebut.
Menanggapi dakwaan jaksa, Hariono dan Yusuf, selaku penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan keberatan. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, hakim pun menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini