Polisi Warning Main Petasan Bisa Terancam 12 Tahun Penjara

Admin
Kamis, 17 Mei 2018 - 21:42
kali dibaca
Pedagang jualan petasan. Ist

Mediaapakabar.com - Bulan puasa tiba, permainan petasan yang kerap dilakukan anak-anak kembali marak pada Ramadaan 1439 H.

Hal ini membuat masyarakat khususnya umat muslim merasa terganggu saat menjalani ibadah baik di waktu subuh maupun saat shalat tarawih.

Beberapa lokasi kerap terjadi, seperti di Jalan Bromo, Jalan Medan-Batang Kuis, Jalan Mandala by pass.
Hal tersebut dilakukan para remaja bahkan anak-anak dengan gembira bermain petasan di pinggir jalan tanpa memikirkan kondisi lingkungan sekitar.
"Tadi malam sudah mulai ramai suara-suara petasan. Terganggu kami menjalankan ibadah Shalat subuh" ujar RN salah seorang warga Jalan Bromo, seperti yang dilansir Tribun-Medan.com, Kamis (17/5/2018).
Maraknya kembali permainan petasan, sambung Ratna, dirinya berharap agar polisi segera menangkap para penjual petasan dan memberi tindakan tegas.
"Ini masih awal Ramadhan jangan sampai ibadah kami terganggu karena suara bising petasan," tutur ibu rumah tangga tersebut.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan memberlakukan pelarangan terhadap petasan selama pelaksanaan ibadah puasa.
Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (16/5/2018) lalu.
Karenanya, jelas MP Nainggolan, bagi siapapun yang kedapatan memainkan petasan akan diberikan sanksi. Sebab, kata MP Nainggolan, hal itu dapat mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
"Sanksinya, bagi yang kedapatan bermain petasan akan dijerat dalam undang undang darurat," ujarnya.
Pada UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. 
Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini