Polda Sumut Ungkap Kasus Jaringan Sindikat Narkoba Internasional

Media Apakabar.com
Jumat, 25 Mei 2018 - 19:40
kali dibaca
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, mengadakan konferensi pers bersama wartawan media cetak, elektronik dan Online di markas Polda Sumatera Utara, Jumat pagi tadi (25/05/18).-foto-apakabar
Mediaapakabar.com--Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, mengadakan konferensi pers bersama wartawan media cetak, elektronik dan Online di markas Polda Sumatera Utara, Jumat pagi tadi (25/05/18).

Dalam jumpa pers itu Kapolda menyebutkan pihaknya menangkap 29 paket atau seberat 28,18 Kg sabu dari jaringan sindikat internasional Malaysia-Aceh-Medan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki membawa narkotika jenis shabu yang melewati di jalan Lintas Sumatera (Medan) – Banda Aceh tepatnya Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Berbekal informasi Petugas unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dipimpin Kompol Aris Wibowo,SIK mendatangi TKP sesuai informasi masyarakat itu.
Sekira pukul 21.00 Wib Team melihat satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru Metalic No. Pol BK 1878 BH sedang melintas di jalan Lintas Sumatera (Medan) –Banda Aceh Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Mobil tersebut distop oleh petugas, namun sopir berusaha kabur, namun Team berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap satu orang laki-laki yang bernama Tarmizi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna Biru Metalic No. Pol BK 1878 BH dan dapat ditemukan di bangku belakang mobil berupa satu buah tas warna hitam merah yang didalamnya terdapat 19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan cina merek Qing Shan dan 10 bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 28.180 gram netto.
Pengejaran terhadap Anuwar (Belum tertangkap / DPO) malam itu terjadi, tapi dia berhasil melarikan diri dengan Mobilnya.
Dan dari hasil introgasi terhadap Tarmizi bahwa narkotika jenis shabu tersebut dikirim oleh seorang yang bernama Tengku Rizal (Belum tertangkap / DPO) beralamat di Malaysia kepada Hendra als Hen di Kabupaten Tamiang Provinsi NAD, selanjutnya Hendra als Hen (Belum tertangkap / DPO) menyerahkan kepada Anuwar (Belum tertangkap / DPO) dan Tarmizi untuk disalurkan kepada pembeli di Medan. Pelaku melakukan kejahatan dengan motif mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara mengantar narkotika jenis shabu kepada calon pembeli / penerima dan perbuatan ini telah sering dilakukan berulang kali.
Dengan tertangkapnya para bandar dan barang bukti sabu-sabu tersebut bahwa kita menyelamatkan anak bangsa sejumlah 142.979 orang dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang pemakai sedangkan untuk ekstasi anak bangsa dapat diselamatkan 300 orang.
Jumlah kasus dan tersangka dalam pengungkapan kasus tanggal 01 s/d 24 Mei 2018 17 kasus / LP dan 23 orang tersangka (22 laki-laki, 1 perempuan dengan jumlah barang bukti sabu 28, 595,96 gram (28,596 Kg) = Rp. 28. 595.960.000,- dan ekstasi sebanyak 300 butir Rp 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta).
Barang Bukti berupa 29 paket narkotika jenis shabu (19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan dan 10 bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang) seberat 28.18 kg,1 unit HP, 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova warna biru Metalic BK 1878 BH.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) (rel/red)  


Share:
Komentar

Berita Terkini