Kepala Lapas Klianda Lampung Resmi Jadi Tersangka Terlibat Peredaran Sabu

Admin
Jumat, 25 Mei 2018 - 11:24
kali dibaca
Muchlis Adjie. Foto: Tribun Lampung
Mediaapakabar.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung resmi menetapkan Muchlis Adjie, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) nonaktif Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari dalam lapas.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan  ini adalah sebuah fakta bahwa ada sebuah kejahatan yang diatur secara terorganisir.
"Mungkin ada yang bertanya-tanya, seperti yang pernah disampaikan Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko (peredaran Narkoba ada di Lapas), ini terbukti, memasukkan barang narkoba dalam lapas sebanyak 4 kg dan ekstasi 4 ribu yang dikendalikan narapidana dan semua sudah kita proses dan tangani dengan baik," ungkapnya, Kamis (24/5/2018).
Masih kata dia, dari hasil pemeriksaan terbukti Mukhlis terlibat dalam aliran dana dari Marzuli, narapidana yang telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus narkoba.
"Seperti yang disampaikan penyidik,  di lapas Kalianda masih menggunakan HP, dan ini dia (Marzuli) langsung berhubungan melalui handphone, bahkan kalapas langsung bisa berbicara dengan narapidana tersebut," katanya seperti yang dilansir Tribun Lampung.
Padahal, lanjut Tagam, Mukhlis mengetahui bahwa Marzuli adalah narapidana kasus narkotika namun membebaskan Marzuli bebas memasukkan narkotika ke dalam lapas.
"Tidak hanya itu bahkan dia (Marzuli) bebas memasukkan wanita ke dalam lapas tanpa pemeriksaan, tanpa meninggalkan KTP, kemudian dia (Mukhlis) mengetahui hal tersebut, jadi ada jalur-jalur khusus yang diperuntukkan kepada narapidana atas nama Marzuli," tegasnya.
Terpisah Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing mengungkapkan selain bebas keluar masuk lapas, Marzuli juga bebas keluar masuk lapas dengan seizin dan sepengetahuan Kalapas.
"Sudah enam kali keluar masuk, ada yang izinnya karena berobat, tapi ternyata tidak, itu pun dengan sepengetahuan Kalapas," ujarnya.
Tagam berharap ini kejadian terakhir lapas jadi sarang narkoba di Lampung.
"Kami berharap lapas-lapas lain (yang terindikasi) sudah berhenti saja, perang dengan narkoba yang kami perangi. Kalau tidak mau berhenti nanti berhadapan dengan saya," tutupnya.
Kepala BNNP: Mau Polisi, Mau Kalapas, Semua Sama Aja!
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga (tengah) memimpin konpers hasil pemeriksaan Kalapas Kelas IIA Kalianda (nonaktif) Muchlis Adjie di kantor BNNP Lampung, Kamis, 24 Mei 2018. 
Tagam mengatakan, Muchlis akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pasal yang menjeratnya 114 dan 132. Kalau TPPU (tindak pidana pencucian uang) masih kami dalami dan tetap berlanjut. Makanya hari ini kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," kata Tagam dalam konferensi pers di kantor BNNP Lampung.
Adapun dasar penahanan ini, lanjut Tagam, Muchlis Adjie dinilai tidak kooperatif, bahkan terkesan menghalang-halangi penyidikan.
"Jadi ketika kami meminta handphone tidak diberikan. Kami minta handphone lagi untuk kasus ini tidak diberikan. Bahkan, kami minta CCTV malah dirusak," ungkapnya.
Dititipkan pejabat lama
Tagam mengatakan sejak Mukhlis menjabat menjadi Kalapas, ia dikenalkan dengan Marzuli narapida narkotika Lapas Kalianda.
 
"Selama dia (Marzuli) di sana, jadi sejak diturunkan (sebagai Kalapas) dikenalkan oleh istri dari kalapas sebelumnya, jadi istri kalapas sebelumnya datang untuk menitipkan marzuli kepada bapak ini," ungkapnya.
Tagam menuturkan semenjak saling mengenal, kebutuhan lapas dipenuhi oleh Marzuli.
"Jadi ada kebutuhan-kebutuhan lain di dalam lapas dan Marzuli yang menjadi penanggung (keuangan), baik kegiatan ulang tahun, kegiatan olahraga dan bersama, yang mendanai marzuli. Dan mereka (kalapas) tahu marzuli ini narapidana narkotika yang divonis 8 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu Plt. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing menuturkan hal serupa apabila Marzuli kerap membantu finansial setiap kegiatan yang ada di Lapas Kalianda.
"Memang dia ini sering membiayai kegiatan yang ada di Lapas, salah satunya pertandingan futsal antara Lapas se-Lampung yang digelar beberapa waktu lalu," sebutnya.
Saat ditanya terkait berapa kali Kalapas terima aliran dana, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan bahwa Mukhlis baru tiga kali menerima aliran tersebut.
"Pokoknya tiga kali terima, nominalnya nanti lah, kami lihat mutasi rekeningnya," sebutnya.
Sedangkan soal ada kaitan aliran dana masuk ke pejabat Kalapas sebelumnya karena Marzuli dikenalkan oleh istri Kalapas sebelumnya, Tagam mengaku tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan kepada Kalapas sebelumnya.
"Tapi kami fokus ini dulu, dan tidak menutup kemungkinan kami panggil (Kalapas sebelumnya)," tukasnya.
Pembelaan
Awalnya Kalapas Kelas IIA Kalianda (nonaktif) Muchlis Adjie tidak akan dihadirkan dalam konferensi pers di kantor BNNP Lampung.
Namun, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga punya pendapat berbeda. Ia memerintahkan anggotanya untuk menghadirkan tersangka.
 
"Keluarkan aja. Mau polisi, mau Kalapas, semua sama aja!" kata Tagam.
Pembelaan Kalapas Kalianda: Ini karena Ulah Anak Buah Saya
Muchlis Adjie resmi mengenakan rompi tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Di hadapan awak media, Muchlis mengakui semua perbuatannya. Namun, keterlibatannya dalam peredaran narkoba di lapas yang dipimpinnya bukan karena kemauannya.
"Ini terjadi di luar dugaan saya. Cuma, ini sebenarnya tidak saya kehendaki juga. Karena ulah anak buah sayalah, akhirnya menjerat saya seperti ini," ucap Muchlis dengan nada pelan.
Muchlis mengaku bersalah karena tidak mengawasi bawahannya.
"Jelas, ini salah. Ini pengawasan saya. Karena selaku pimpinan saya harus tanggung jawab seperti itu," ungkapnya.
Disinggung soal adanya aliran dana yang masuk ke rekeningnya sebanyak tiga kali, Muchlis berkelit.
"Nanti kita hasil (pemeriksaan) PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tandasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari suskses BNNP Lampung menangkap lima orang yang diduga sebagai sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Saat ditangkap, kelima orang tersebut dikenakan tindakan tegas terukur karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap. Salah seorang bahkan terpaksa ditembak mati.
"Satu tersangka tewas bernama Hendri Winata (28), warga Jalan Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan," kata Tagam, Selasa (8/5/2018).
Yang mengejutkan, dari 4 orang yang dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas BNNP Lampung itu, 2 orang diantaranya ternyata adalah anggota kepolisian.
Dua anggota polisi itu adalah Bripka Adi Setiawan (36), dan Bripka Tony Afriansyah (34). Sedangkan dua lainnya adalah seorang sipir yang bertugas di Lapas Kalianda yaitu Rechal Oksa Hariz (31), dan seorang napi Lapas Kalianda yaitu Marzuli (38).
Tagam menambahkan, penangkapan tersebut bermula ketika petugas BNNP Lampung mengintai mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BE 1297 AX di salah satu penginapan Desa Lubuk, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. Mobil tersebut diduga membawa narkotika.
"Pada pukul 11.20 WIB, Bripka AS datang ke penginapan di Desa Lubuk untuk menemui pengemudi mobil Suzuki Ertiga yakni Bripka TA. Lalu, petugas merasa curiga dengan gerak-gerik para tersangka dan tim dari BNNP Lampung melakukan pemeriksaan terhadap mobil Ertiga," terang Tagam.
Tak diduga ternyata kecurigaan petugas terbukti. Di dalam mobil tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.000 butir.
Petugas lalu melakukan pengembangan ke kamar di penginapan tersebut yang ditempati oleh Bripka Adi Setiawan dan ditemukan sejumlah uang.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp 49.525.000 di dalam kamar tersebut," ujar Tagam.
Terkait penangkapan dua anggota kepolisian yang diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah Lampung itu, Kapolda Lampung Irjen Suntana angkat bicara. Suntana mengatakan akan bersikap tegas terhadap anggotanya yang terlibat kasus narkoba.
"Secara organisasi dan disiplin kode etik akan dilaksanakan proses pemecatan segera, dan yang bersangkutan juga akan kita proses pidana," kata Suntana di Mapolda Lampung.
Suntana menambahkan, tindakan tegas itu tidak perlu menunggu sampai proses di pengadilan digelar. Ia memastikan jika anggotanya terbukti dan proses hukum sudah P21, maka segera akan dinonaktifkan sebagai anggota polisi alias dipecat.
"Begitu tersangka sudah sesuai dan sudah dijadikan tersangka kita akan menonaktifkan sebagai polisi. Hal ini juga saya lakukan untuk syarat pemecatan," ujar Suntana.
Share:
Komentar

Berita Terkini