Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti acara di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5). (Foto: Humas setkab/Risdiana). |
“Artinya sudah 2 tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang,” pinta Presiden di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5) pagi.
Presiden menegaskan revisi itu penting karena merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan.
“Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),” kata Presiden. (setkab.go.id)