Jelang Ramadan KPPU Sidak RPH di Kampung lalang

Admin
Senin, 14 Mei 2018 - 15:17
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah potong hewan (RPH) di Kampung Lalang, Medan, Minggu (13/5/2018) dini hari.

“KPPU ingin memastikan tidak terjadi gangguan penyaluran bahan pangan strategis khususnya daging sapi menjelang Bulan Ramadhan di tahun 2018,” kata Kepala KPPU KPD Medan, Ramli Simanjuntak.

Dalam sidak tersebut KPPU KPD Medan mengunjungi RPH NP 96 dan bertemu dengan Amri, selaku pengelola RPH seperti yang dikutip dari Pojoksumut.com.

Selain itu, sidak dilakukan juga ke RPH Tani Asli untuk melihat kondisi nyata di lapangan terkait ketersediaan daging sapi.

“Sidak ini juga untuk mengantisipasi penyimpangan distribusi daging sapi yang dilakukan dalam bentuk tindakan antipersaingan, dalam bentuk monopoli maupun kartel bahan pangan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut dalam rapat koordinasi pangan, stok ternak sapi di Sumut berkisar 16.000 ekor sapi hidup atau setara 3.000 ton sampai dengan bulan Juni 2018.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dari hasil sidak, diketahui harga daging sapi dari RPH ke pedagang sekitar 103.000/kg. Sementara harga sapi hidup 45.000/kg. Naik turunnya harga tergantung dari harga sapi hidup di feedloter,” sebutnya.

Terkait harga, Ramli menuturkan bahwa harga di RPH tersebut tidak pernah lebih dari Rp103 ribu, sehingga akan ditelusuri harga di pedagang lebih lanjut.

“Di RPH NP 96, pasokan masih normal. Rata-rata jumlah sapi yang dipotong 9 ekor per hari. Sedangkan di RPH Tani asli rata-rata sapi yang dipotong 4-5 ekor,” bebernya.

Menurut dia, dalam kondisi seperti ini seharusnya tidak sepatutnya ada kenaikan harga daging sapi yang signifikan.

“Kondisi surplus daging sapi sebagaimana disampaikan dalam rapat satgas pangan beberapa waktu yang lalu, sebenarnya membuat tidak ada justifikasi bagi para pelaku usaha untuk mengeksploitasi konsumen daging sapi dengan harga yang tinggi,” jelasnya.

Bilamana terjadi kenaikan harga daging sapi yang signifikan ditengah kondisi surplus, maka tindakan hukum akan segera diambil oleh KPPU serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

“KPPU dan Satgas Pangan akan tindak tegas semua upaya kartel pangan, baik dari sisi UU Persaingan Usaha maupun Pidana,” tandasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini