Istri Susul Suami ke Penjara Nekat Jadi Bandar Sabu

Admin
Jumat, 18 Mei 2018 - 20:22
kali dibaca
Tersangka saat dimintai keterangan di Polres Asahan. (Foto: Pojoksumut.com)
Mediaapakabar.com - Yusniar boru Sirait (47) terpaksa harus menyusul suaminya, Anto Eleng, ke penjara. Pasalnya, Yusniar nekat melanjutkan bisnis haram suaminya dengan menjadi bandar sabu-sabu.

Yusniar pun diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan dari kediamannya di Dusun IV Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, kemarin malam. Sedangkan suaminya, sedang menjalani hukuman di Labuhan Ruku, terkait kasus narkotika tahun 2017 lalu.

Selain menangkapnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 54 plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 8,14 gram, 5 plastik klip kosong, sebuah timbangan elektrik, 1 unit ponsel yang dipergunakan untuk bertransaksi dan sejumlah alat pakai sabu.

Kasatres Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang menyebut ada seorang ibu rumah tangga mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.

“Laporan ini langsung kita tindak lanjuti. Anggota langsung bergerak melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku,” kata Wilson seperti yang dilansir Pojoksumut.com, Jumat (18/5/2018).

Usai dipastikan informasi tersebut benar, sambung dia, anggota langsung menggerebek rumah pelaku dengan didampingi kepala lingkungan setempat.

“Saat digerebek, pelaku sedang berada di dalam rumah. Saat digeledah, kita dapatkan barang bukti sabu dalam satu plastik yang diletakkan di sudut rumah, dekat lemari,” beber Wilson.

Dari pengakuan pelaku di hadapan penyidik, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria asal Tanjungbalai. “Tersangka ini mengaku enggak tahu nama penyuplai sabu itu. Tapi gitupun nanti kita tanyai lagi, pelan-pelan,” tandasnya.

Ia menambahkan, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotia dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini