Ilyas Penjual Organ Harimau dan Beruang Divonis 2 Tahun Penjara

Admin
Kamis, 24 Mei 2018 - 15:18
kali dibaca
Terdakwa usai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (23/5/2018)

Mediaapakabar.com - M Ilyas alias Ilyas, terdakwa pelaku penjualan organ harimau dan beruang melalui facebook dihukum dus tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Riana Pohan.

Dia juga dibebankan untuk membayar denda sebanyak Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2)  UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yo Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” kata majelis hakim dihadapan terdakwa dan jaksa di Ruang Cakra II PN Medan, Rabu (23/5/2018).

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Ilyas langsung menerima atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada dirinya. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kristina Lumbanraja menerima putusan tersebut.

Seperti yang dikutip dari Pojoksumut.com, sebelumnya, JPU menuntut Ilyas yang merupakan terdakwa penjual  bagian-bagian tubuh harimau dan beruang melalui media sosial dituntut tiga tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia, Gang Jasmine, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, pada 29 Januari 2018.

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi UU berupa kulit harimau dan kuku beruang. Petugas Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, lantas melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli melalui facebook.

Kemudian, tanggal 29 Januari 2018, petugas melaksanakan kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Dalam operasi itu, tim menangkap terdakwa.

Petugas menyita barang bukti berupa kulit dan kuku harimau, beruang dan macan, di antaranya lima buah taring beruang terdiri dari empat buah dilengkapi ring ornamen dan satu buah taring tanpa dilengkapi ring ornamen dari tangan terdakwa.

Selanjutnya satu buah kalung yang terbuat dari kuku harimau, tiga buah kuku beruang dilengkapi dengan ring ornament, empat buah kuku macan, dua buah dompet kulit harimau, dua buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh.

Kemudian, dua buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna coklat dan hitam, satu buah tas selempang kulit macan, satu lembar kulit harimau dengan ukuran panjang 95 cm dan lebar 35 cm dan satu buah kalung yang terbuat dari kuku beruang. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini