Hukuman Ramadhan Pohan Diperberat Jadi 3 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan

Admin
Selasa, 15 Mei 2018 - 23:18
kali dibaca
Mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan. Foto: Republika

Mediaapakabar.com - Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman kepada Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya menghukum 15 bulan penjara.


“Hukuman Ramadhan Pohan 3 tahun penjara sudah kita terima berdasarkan akte putusan dari Pengadilan Negeri Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (14/5/2018).
Ramadhan Pohan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan ‎sebesar Rp 15.3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak. Dengan itu, ia bersalah karena melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seperti yang dilansir Pojoksumut.com, Sumanggar menjelaskan, putusan majelis hakim PT Medan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya selama 3 tahun penjara. Namun begitu, pihak Kejati Sumut menunggu upaya hukum lanjutan disampaikan Ramadhan melalui kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Kalau terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke MA kita wajib juga mengajukan kasasinya,” jelasnya.
Disinggung soal penahanan dari putusan PT Medan, Sumanggar mengatakan, ia belum melihat seluruh akte putusan PT Medan itu.
“Baru saja kita terima, saya belum membaca semuanya. Kalau di dalam memori banding kita ajukan meminta bersangkutan untuk ditahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Savita Linda Hora Panjaitan selaku mantan bendahara pemenangan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Medan periode 2015-2020, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma hukumannya diperberat PT Medan menjadi 1 tahun penjara yang sebelumnya 9 bulan penjara. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini