Gadis Dibawah Umur Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya Melalui Facebook

Admin
Rabu, 30 Mei 2018 - 14:06
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - MYS alias Y warga Desa Tanjung Gunung, Sei Bingai, Langkat terpaksa menjalani Ramadan dan berlebaran di sel tahanan.

Pria berusia 21 tahun ini ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di bawah umur berinisial S, warga Kota Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Selasa (29/5/2018) menjelaskan, MYS memperkosa korbannya setelah terlebih dahulu saling menjajaki situs facebook.
Keduanya lalu janjian untuk bertemu langsung.
"Usai berkenalan di FB, keduanya pun bertemu. Mulanya korban mendatangi warnet yang berlokasi di Jalan Samanhudi, Binjai Selatan, pada ‎28 April 2018. Di tempat itu, korban berkomunikasi dan MYS menjalin perkenalan dan berlanjut," kata Hendro Sutarno seperti yang dikutip dari Tribun Medan.
Perkenalan mereka berlanjut ke "kopi darat". Pelaku menjemput korban dan mengajak makan di Kafe Barbar yang berada di sekitaran Titi Baru, Kelurahan Berngam, Binjai Kota.
Kondisi rumah makan yang sepi dimanfaatkan pelaku melancarkan aksi bejatnya.
MYS (tengah) diamankan Satreskrim Polres Binjai dalam kasus asusila, Selasa (29/5/2018)
MYS (tengah) diamankan Satreskrim Polres Binjai dalam kasus asusila, Selasa (29/5/2018) (Foto: Tribun Medan)
Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah gubuk di tengah perladangan tepatnya Desa Pekansawah, Sei Bingai, Langkat.
Di perladangan itulah pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali.
Keesokan harinya, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Sesampai di rumah, orang tua korban merasa curiga melihat tingkah anaknya. Orangtua korban mempertanyakan apa yang terjadi.
Semula korban bungkam. Setelah didesak, korban membeberkan tindakan pelaku.
"Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan MYS, melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Kasat Reskrim.
Penyelidik Satreskrim Polres Binjai usai terima laporan orangtua korban menuai hasil. Hal ini sesuai Lp /225 / IV/2018/ SPKT- B / RESKRIM, Tanggal 30 april 2018 pelapor atas nama Partik.
Pelaku diringkus ketika berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan saat berkendara.
"Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reakrim. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini