Ditpolair Poldasu Melakukan Penangkapan Kapal Penyeludup Balpres Monza Dan Ileggal Fishing

Media Apakabar.com
Rabu, 16 Mei 2018 - 20:47
kali dibaca

Mediaapakabar.com--Personel Direktorat Polair Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penyelundupan ikan atau ilegal fishing. Petugas berhasil menangkap kapal KM Sinar Cahaya Baru jenis Pukat Trawl dengan hasil tangkapan ikan basah campur seberat sekitar 25 ton. Kapal yang menangkap ikan dengan alat tangkap pukat harimau yang dilarang tersebut ditangkap diperairan Tanjung Partandangan Labuhan Batu, hari Selasa 15 mei 2018.

Direktur Polair Polda Sumut, Kombes Pol Yosi, Rabu (16/5/2018) menyampaikan, nakhoda Kapal bernama Anhar Efendy melarikan diri pada saat kapal sedang diamankan dan merapat ke dermaga Ditpolair Polda Sumut.

Selain pengungkapan kasus ilegal fishing tersebut, jajaran Polair juga melakukan penangkapan terhadap aksi penyelundupan ratusan balpres monza jenis pakaian bekas yang diduga berasal dari Malaysia.Petugas saat melakukan patroli mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan pakaian bekas di sekitar perairan Batubara.

“Petugas menemukan satu unit kapal KM Bintang Terang yang kandas dan ternyata sudah ditinggali awak kapal, Petugas kemudian mengamankan isi kapal yang berisikan balpres pakaian bekas tersebut sebanyak 60 karung,” ujarnya.Kini seluruh barang bukti hasil ilegal fishing dan balpres ilegal tersebut diamankan di Markas Polair Polda Sumut.

“Kegiatan ileggal fishing tersebut melanggar pidana pasal 85 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan sementara kegiatan penyelundupan pakaian ballpres tersebut melanggar pidana pasal 102 UU RI No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan,” ujar Direktur Polair. (tribratanws)
Share:
Komentar

Berita Terkini