Dinilai Langgar Kode Etik, Bawaslu Sumut Dilaporkan Tim Advokasi Eramas Soal Surat Edaran

Admin
Rabu, 23 Mei 2018 - 12:45
kali dibaca
Tim Advokasi Eramas. Foto: Eramassatu.com
Mediaapakabar.com -  Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas resmi melaporkan 3 komisioner Bawaslu Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dengan No. 136/I-P/L-DKPP/2018, Senin (21/5/2018).

Ketiganya Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasakan, SH, Komisioner Bawaslu Sumut Hardi Munte dan Aulia Andri.

Mereka dilaporkan karena menurut kajian tim advokasi, ketiga komisioner tersebut melakukan perbuatan yang sifatnya melanggar etik sebagai penyelenggara pilkada dengan mengeluarkan surat No. B-1601/K.Bawaslu Prov.SU/PM.00.01/05/2018.

Kemudian, surat tersebut menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat.

“Mulai dari dasar hukum sampai pada kesimpulan, bagi kami merupakan sebuah tindakan yang sangat melanggar etika sebagai penyelenggara Pilkada, yakni melanggar pasal 10 dan 15 Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017, karena terlihat bahwa komisioner Bawaslu Sumut tidak profesional,” tegas Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas Dr. Adi Mansar, SH, MHum bersama Ahmad Sofyan Hussein Rambe didampingi Bantuan Hukum Gerindra DPP Zulfikri Lubis dan Idharul Haq, Selasa (22/5/2018).

Ketidakprofesionalan Bawaslu Sumut tersebut, lanjut Adi Mansar, karena sengaja mengajak konstituen atau masyarakat membuat suatu kesepakatan yang bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya yaitu PKPU Nomor 4/2017 dan UU Nomor 10 tahun 2015 seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

“Aturan yang dibuat Bawaslu itu sudah diatur terlebih dulu, itu tidak profesional. Kemudian itu tidak efektif, karena aturan yang dia buat hanya mengulang aturan yang lama dan tidak bisa diterapkan,” imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya, ketiga komisioner Bawaslu sangat erat kaitannya tidak independen karena salahsatu Komisioner Bawaslu Sumut adalah anak kandung dari Tim Pemenangan salahsatu Pasangan Cagubsu.

“Kemudian yang diatur ini adalah menjaga kesucian bulan Ramadhan, sementara yang membuat aturan ini ada teman dan sahabat kita salahsatu yang menjadi komisioner Bawaslu Sumut bukan seorang muslim. Bagaimana mungkin bukan muslim mengatur integritas dan menjaga kesucian bulan Ramadhan,” tegasnya lagi.

Selanjutnya, sambung Adi Mansar, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan sangat tidak konsisten dengan apa yang sudah dia katakan.

“Karena menurut mereka Tim Nomor 1, sudah ikut memberi persetujuan. Sementara bantahan itu sudah ada di mana-mana, tentang tidak pernah membuat kesepakatan sama sekali untuk ikut dalam kesepakatan. Jika itu tidak mereka cabut, maka murni mereka melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pasal 15 huruf b dan C Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu menyebutkan, dalam menjalankan prinsip profesional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak a) menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga penyelenggara pemilu; b).

Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UU.

“Bawaslu itu jelas bukan sebagai lembaga yang membuat regulator atau peraturan yang menyusun perundang-undangan, tetapi lembaga yang melakukan eksekusi terhadap peraturan perundang-undangan itu. Bahkan aturan yang dibuat itu malah membuat kegaduhan bukan mensukseskan Pilkada,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan, surat kesepakatan tersebut tidak perlu ada, karena sudah ada aturan yang ada di atasnya.

“Kita berharap bantuan dan dukungan dari partai pendukung untuk terus memonitoring laporan tersebut,” tambahnya.

Sedangkan Bantuan Hukum Gerindra Idharul Haq mengatakan, laporan pengaduan ke DKPP sudah tepat.

“Inilah langkah yang harus kita ambil ketika ada surat yang dikeluarkan merugikan pasangan calon. Maka harapan kami ada sinergi, kita harus kawal bagaimana proses dari DKPP itu sendiri, kita harus proaktif dan monitoring terus,” tambahnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini