Bawaslu Keluarkan Surat Edaran Larangan Kampanye Pilgub Sumut di Tempat Ibadah

Admin
Sabtu, 19 Mei 2018 - 09:19
kali dibaca
Surat edaran Bawaslu. Ist
Mediaapakabar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mengeluarkan maklumat agar setiap pasangan calon (Paslon) yang bertarung di Pilgub Sumut tidak menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye selama bulan Suci Ramadan.

"Pasangan calon, tim kampanye, Parpol dan relawan dilarang menyampaikan ceramah atau kuliah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri di tempat ibadah," ujar Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan seperti yang dilansir Medanbisnisdaily.com Jumat (18/5/2018).

Bukan hanya itu, Bawaslu juga melarang tim sukses atau tim kampanye, parpol dan relawan membagi-bagikan infaq, sodaqoh, tunjangan hari raya, bingkisan Lebaran.

Disinggung mengenai pihak yang akan mengawasi surat edaran tersebut, Syafrida menyebut semua pihak bisa turut serta. "Kalau hanya Panwas terbatas," ujarnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini