Surat edaran Bawaslu. Ist |
"Pasangan calon, tim kampanye, Parpol dan relawan dilarang menyampaikan ceramah atau kuliah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri di tempat ibadah," ujar Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan seperti yang dilansir Medanbisnisdaily.com Jumat (18/5/2018).
Bukan hanya itu, Bawaslu juga melarang tim sukses atau tim kampanye, parpol dan relawan membagi-bagikan infaq, sodaqoh, tunjangan hari raya, bingkisan Lebaran.
Disinggung mengenai pihak yang akan mengawasi surat edaran tersebut, Syafrida menyebut semua pihak bisa turut serta. "Kalau hanya Panwas terbatas," ujarnya. (AS)