Ayah di Padanglawas Tega Perkosa Putri Kandungnya Masih Berusia 9 Tahun

Admin
Senin, 28 Mei 2018 - 12:08
kali dibaca
PD, ayah yang tega perkosa putrinya sendiri. Foto: Ist

Mediaapakabar.com - Perbuatan pria berinisial PD (28), warga Aek Lom-lom Desa Padang Garugur Jae Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) benar-benar bejat.

Bagaimana tidak, putri kandungnya sendiri, ND, yang masih berusia 9 tahun tega diperkosa. Akibat ulahnya, kini PD tekah ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Informasi diperoleh Minggu (27/5/2018), kejadian itu terjadi di kamar korban saat seluruh penghuni rumah sedang terlelap tidur, Sabtu (26/5/2018) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

Awalnya ibu korban, RL terbangun karena melihat PD masuk ke kamar putrinya dengan alasan membakar obat nyamuk. Lantaran curiga, RL lansung ke kamar putrinya. Ternyata, putrinya tidur di samping ayahnya dengan posisi celana dalam turun sampai ke lutut.

“Ibu korban langsung menanyakan ke putrinya, kenapa celananya bisa turun. Lalu, dijawab putrinya tidak apa-apa. Namun, ibu korban semakin curiga karena jawaban putrinya seperti ketakutan. Lantas, sang ibu menanyakan lagi kenapa celana dalamnya bisa turun. Ternyata, malah dijawab pelaku dan dibilang baru buang air kecil. Selanjutnya, pelaku menyuruh korban memakai yang benar celana dalamnya,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja melalui pesan whatsapp yang diterima.


Seperti yang dilansri Pojoksumut.com, Ibu korban yang masih menaruh curiga, lalu mendekati putrinya untuk memakaikan celana dalamnya kembali. Alangkah terkejutnya, di saat mengangkat celana dalam anaknya melihat percikan darah. Selain itu, terdapat juga di bagian paha sebelah dalam.

“Ibu korban yakin putrinya sudah diperkosa ayahnya. Lalu, meminta putrinya berdiri dan memapahnya ke kamar mandi. Selanjutnya, membersihkan darah di paha bagian dalamnya dan kemudian menyuruh tidur kembali. Lantas, sang ibu kembali ke kamarnya pura-pura tidur di samping pelaku supaya tidak terjadi keributan,” terang Tatan.

Namun, sekira pukul 06.00 WIB ibu korban diam-diam meninggalkan rumah membawa putrinya dan kedua anak lainnya menuju rumah adiknya, ML. Di sana, ibu korban mencerita kejadian itu semua.

Dengan bantuan ML, ibu korban berangkat untuk mengecek keadaan anaknya ke bidan terdekat. Lantas, atas saran bidan segera melapor ke polisi. Akan tetapi, terlebih dahulu melapor kepada kepala desa. Lalu, diantar menuju kantor Polsek Barteng.


Kemudian, korban dibawa ke RSU Gunung Tua di Aek Huraya Kabupaten Padanglawas Utara.

“Pelaku kita jerat dengan ‎‎Pasal 81ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini