Wanita Berprofesi Tukang Pijat Lakukan Aksi di Kejari Sergai

Admin
Kamis, 12 April 2018 - 21:18
kali dibaca
A boru T yang mencak-mencak di Kejari Sergai meminta keadilan.
Mediaapakabar.com - Wanita yang berpropesi sebagai tukang pijat nyaris diamankan Polres Kabupaten Serdang Bedagai, pasalnya wanita paruh baya yang melakukan aksi “tuntut keadilan” di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai pada hari Senin lalu tgl 10/04/18

Wanita berinisial A br T warga Dusun III Desa Gempolan kecamatan Sei Bamban, dianggap cukup meresahkan seluruh Pegawai kantor kejaksaan Serdang Bedagai.

Menurut Kajari Sergai, Jabal Nur SH.MH melalui Kasi Intel Eduard SH kepada wartawan mediaapakabar.com di ruang kerjanya, Rabu(11/4) menjelaskan wanita tersebut adalah Terlapor dalam kasus pengeroyokan dan sidang masalah tersebut sudah putus pada tanggal 2/10-2017.

Petikan putusan diterima pihak Kejaksaan,dan tanggal 11/10-2017 Samot Siringo-ringo dkk serta Veronikan br Pasaribu dkk dieksekusi (BA-17) dengan Surat Perintah Pelaksanaan Pengadilan (P-48) nomor: 215/N.2.29//Ep.3/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017.

Eduard menjelaskan para terdakwa mengakui perbuatan mereka dan menyesalinya diantaranya, Megawati br Hasibuan, Mamak Desi, Lince br Sinaga, Ronauli Siahaan, Riamin Simare-mare,Veronika br Pasaribu dan dalam hal ini adanya surat pernyataan dari masyarakat Dusun III, yang menyatakan menolak adanya panti pijat di dusun tersebut.

Setelah itu kita antar ke Rutan Tebing Tinggi, tetapi pihak Rutan menolak karena ruangan untuk tahanan wanita sudah over kapasitas, begitu juga ke Rutan Lubuk Pakam.

Akhirnya, dengan jaminan aparat desa dan disaksikan pengetua adat sekaligus tersangka masih menyusui anaknya diputuskanlah dilakukan tahanan rumah hingga masa hukuman mereka berakhir.

“Nah, kalau dia mau nenuntut keadilan, kenapa kemari? Ya datangi saja pengadilan kenapa mereka menjatuhkan hukuman begitu," kata Eduard.

Di tempat terpisah menurut keterangan beberapa warga di Dusun tersebut mengatakan, dua tahun lalu A br T datang dari Pulau Jawa dan mengontrak rumah di Dusun III Desa Gempolan, sekalipun belum melaporkan diri kepada aparat desa setempat, tetapi dengan “beraninya” dia membuka Panti Pijat di rumah kontrakan tersebut.

Bahkan warga sempat menangkap basah wanita A br T sedang tiduran dengan seorang lelaki di dalam rumahnya, dampaknya pada tanggal 8/10-2016 sebanyak 78 warga Desa Gempolan membuat Surat keberatan atas berdirinya Panti Pijat di Dusun tersebut.

Setelah itu aparat desa dan Kepolisan memenggil A br T agar tidak membuka panti pijat lagi sekaligus menandatangani perjanjian.

Sekalipun sudah menanda tangani Perjanjian,tetapi ulah A br T malah menjadi-jadi, bahkan di depan rumahnya dengan membunyikan musik dangdut dan menari dengan pakaian seronok,dia malah memanggil anak-anak dibawah umur untuk menari dengannya sembari menjanjikan akan diberi uang.

Hal ini tentu saja membuat berang para warga yang menjadi tetangganya yang melihat kejadian tersebut. Sekitar 15 orang warga menjadi emosi melihat anak-anak mereka dibawah umur diajari perbuatan asusila oleh A br T.

Ke-15 Mamak-mamak tersebut emosi dan langsung melabrak A br T kedalam rumahnya,bahkan ada yang menjambak dan menarik pakaian A br T sehingga nyaris telanjang.

Merasa tak terima,kemudian A br T melaporkan kasus ini ke polisi sehingga kasus ini menjadi buah bibir, karena 15 Mamak-mamak menjadi tersangka penganiayaan tetapi mereka ternyata banyak pembelaan dari ratusan warga Desa Gempolan lainnya, dan banyak yang memberikan jaminan agar mereka tidak ditahan.

Akhirnya Pengadilan Negeri pada tanggal 30/8-2017 menjatuhkan pidana kepada 15 terdakwa dengan hukuman selama 1 (satu) bulan, sementara tuntutan JPU dari Kejari Sergai pidana 2 bulan.

Share:
Komentar

Berita Terkini