![]() |
| foto: doc/mediaapakabar.com |
Informasi dihimpun menyebut, keenam debtcollector itu datang ke rumah korban untuk menyita mobil Mitsubishi karena dianggap sudah menunggak dan harus dibawa ke kantor lesing di Ringroad Jalan Gagak Hitam Medan Sunggal.
Namun, korban setelah dijeput dari rumah menaiki mobil para debtcollector itu hendak mengisi bensin dan ditempat itu terjadi kericuhan. Saat bersamaan sejumlah para awak media Polsek Batangkuis berbondong mendekati mobil karena melihat kributan dari kedua belah pihak.
Selanjutnya, membawa kedua belah pihak ke Polsek Batangkuis dan setelah dilakukan pemeriksaan, ada keterlibatan oknum Polri kesatuan Dit Samapta Polda Sumut dan TNI AD Kesatuan Kodam.
Adapun nama keenam debtcollector itu antara lain:
1. Martinus Harefa, ( 51), Jalan Perkutut Gang Pentakosta No 38 Medan
2. Cornelius Cristianta Ginting (23) Polri, warga Asrama Polri Padang Bulan Medan
3. Pistar Parmonangan Sinaga, ( 38), Dusun IV Jalan Peringgan No 13 A Helvetia Kecamatan Sunggal.
4. Harianto P. Siahaan, ( 45), Huta II Telun Madear Kecamatan Pematang Mandar, Simalungun.
5. P. Ramses Butarbutar, Sawit Seberang ( 42), Jalan Karya Mesjid 30 Medan Sei Agul Medan Barat dan 6. Anggota TNI Kesatuan Kodam tidak diketahui identitasnya karena melarikan diri.
Sementara barangbukti (BB) :
-1(satu) Unit Mobil L-300 Pickap Mitsubisi BK 9650 CN ( milik korban )
- 1( satu ) Unit Mobil Nissan Grend Livina BK 1887 QJ ( milik debtcollector )
Pada bagian lain, Kapolsek Batangkuis AKP B Panjaitan ketika dihubungi mediaapakabar.com mengaku para debtcollector itu tidak ditahan.
" Tidak kita tahan mereka (debtcollector) karena setelah diperiksa tidak cukup bukti untuk ditahan. Makanya mereka dipulangkan," katanya via telpon seluler pada Sabtu (21/04/2018).
Selain itu, sambung Panjaitan, selaku korban tidak ada melapor ke pihaknya. Meskidemikian, bila korban melaporkan hal itu ke pihaknya, maka bisa dikenakan pasal 335 KUHPidana.
" Yang Jelas tidak ditahannya para debtcollector setelah dilakukan gelar perkara deliknya tidak kuat untuk dilakukan penahanan," kilahnya.
Menurutnya, apabila para debtcollector pada saat mendatangi korban ada indikasi kekerasan atau pemaksaan, maka hal itu bisa menjadi unsur pidana.
" Kalau mereka (debtcollector) dalam mendatangi korban ada memakai senjata ato pemaksaan, bisa kita jerat," pungkasnya. (red)
