![]() |
| foto: fp/mediaapakabar.com |
Mediaapakabar.com - Tersangka perampok Nurhayati Napitupulu (73) seorang nenek, warga Jalan Notes, Gang Ranto, Medan Petisah, diringkus polisi setelah dihadiahi timah panas pada kakinya, Sabtu (21/04/2018).
" Tersangka ini bandel orangnya, sudah ditangkap tapi sempat mau kabur juga. Lalu petugas menembak kaki kanannya," ujar Kompol Martuasah Lumbantobing, Kapolsek Medan Baru pada wartawan.
Terkait barang bukti yang dikumpulkan, Martuasah mengatakan kelengkapan bukti sudah sangat konkret.
"Bukti dan saksi sudah sangat konkret. tidak ada kompensasi lagi terhadap pelaku, Ivan akan kami proses secara hukum dan telah melanggar pasal 365 tentang pencurian/perampokan," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, tersangka dalam menjalankan aksi rampoknya dengan modus mengaku keluarga, cucu korban pada Kamis (29/03/2018).
Korban br Napitupulu itu merupakan seorang nenek, melihar modus tersangka itu langsung merespon dengan menyuruh masuk ke rumah.
Aksi tersangka pun berhasil mengambil beberapa sertifikat tanah maupun rumah, kemudian menyiksa serta menyekap korban di dapur.
Usai menjalankan aksinya tersangka seperti tak merasa bersalah lalu menelepon pihak Rumah Sakit Royal Prima.
" Menurut pengakuan sekuriti RS Royal Prima, ada seorang pria yang memberi informasi meminta agar rumah sakit mengirimkan ambulan ke Jalan Notes. Karena ada seorang wanita membutuhkan ambulan dengan kondisi sekarat," kata sekuriti RS Royal Prima.
Selanjutnya, pihak rumah sakit merespon dan langsung mengirimkan ambulan, tetapi tidak berhasil membawa korban sebab alamat yang diberikan tidak lengkap.
Baru pada malam harinya, sekira pukul 20:00 Wib anak kos yang tinggal di rumah korban merasa curiga, karna tak biasanya rumah korban gelap dengan kondisi pintu terbuka.
Anak kos tersebut langsung masuk melihat dan mendapati kondisi korban sekarat dengan kedua kaki dan tangan diikat.
Dilaporkan oleh anak kos ke pihak keluarga kemudian membawa korban ke RS Royal Prima. Selanjutnya pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib. (fp)
