| foto: istimewa |
“Sampai 2018 sudah ada 30 desa yang ditetapkan sebagai desa layak anak dan tahun ini ada tiga desa lagi yang akan difasilitasi menuju desa layak anak sesuai
Keputusan Bupati No. 179/18.31/2018 yaitu Desa Pasar Baru di Kecamatan Teluk
Mengkudu, Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar dan Desa Kulasar di Kecamatan
Silinda. ”
Demikian Bupati Serdang Bedagai, H. Soekirman dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Ekonomi
Pembangunan dan Sosial, H Kaharuddin pada pembukaan
kegiatan tersebut di aula kantor Desa Pasar Baru pada Selasa (17/04/2018).
“Kita menyadari bahwa anak merupakan potensi yang sangat
penting, generasi penerus bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia yang
akan menjadi pilar utama pembangunan sehingga perlu dilindungi dan dipenuhi
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam satu lingkungan yang
layak anak,” kata Bupati dihadapan 90 orang peserta dari berbagai unsur SKPD, kepala
desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelajar, forum anak dan perwakilan lembaga
sosial di Serdang Bedagai.
Sebelumnya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga
Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Serdang
Bedagai, Hj. Irwani Jamilah dalam laporannya menyampaikan bahwa perluasan
desa layak anak sampai ke desa dimaksudkan untuk memperkuat komitmen dan
kebijakan stakeholder terkait pentingnya pemenuhan hak-hak anak berbasis desa.
Irwani Jamilah juga menyampaikan, untuk memfasilitasi
ketiga desa tersebut menjadi desa layak anak pihaknya bekerjasama dengan
Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) yaitu Sulaiman Zuhdi Manik
memfasilitasi di Desa Pasar Baru dan Misran Lubis di Desa Binjai
dan Desa Kulasar. (rel)