Pemko Serahkan Pada Penegak Hukum Soal Kasus Narkotika Adik Wali Kota Siantar

Admin
Sabtu, 21 April 2018 - 13:01
kali dibaca
Adik Walikota Siantar Hefrianyah, Ariansyah (kiri) dan Z Hutagaol diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun. (Foto: Triun Medan)

Mediaapakabar.com - R Ardiansyah (36), adik kandung Wali Kota Siantar, juga seorang Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pematangsiantar terlibat penyalahgunaan narkotika.

Sekretaris Daerah Pematangsiantar, Budi Utari Siregar menegaskan telah menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum saat diwawancarai usai pelantikan 80 pejabat eselon III dan IV di Balai Kota, Jumat (20/4/2018)

"Kita sudah serahkan sepenuhnya proses hukumnya," kata Budi Utari Siregar.

Saat dicecar soal kebijakan tegas apa yang akan diberikan kepada PNS terlibat narkotika, Budi belum berani mengatakan soal sangksi tegas penurunan jabatan atau pemecatan. Budi menjelaskan bahwa Ardiansyah belum divonis di Pengadilan.

"Belum vonis kan, kita tunggu aja lah ya. Nanti lah ya, belum ya," tukasnya.

Budi juga mengakui belum ada rencana melakukan tes urine di jajaran Pemko Pematangsiantar. Meski diketahui, sesuai dengan instruksi Presiden nomor 12 tahun 2011, maka tidak ada alasan bagi ASN atau pegawai dilingkungan pemerintahan untuk menghidari tes urin. Dan sebelumnya BNN dengan menggunakan anggaran sendiri sudah melakukan tes urine kepada sejumlah ASN.

"Kita lihat kemampuan keuangannya nanti, karena saya lihat tidak ada di APBD. Ada rencana akan dimasukkan," pungkasnya.

Adik Wali Kota Siantar, Ardiansyah segera didudukkan di kursi pesakitan PN Simalungun. Setelah sebelumnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polres Simalungun, berkas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang membelit Ardiansyah dinyatakan lengkap.

Sekadar diketahui, Ardiansyah diringkus personel Polres Simalungun dari dari salah satu rumah di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (16/3/2018) silam.

Pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Siantar itu ditangkap bersama Zulkifli Hutagalung (39), warga Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari. Zulkifli pun berstatus PNS di Pemerintah Kota Siantar.

Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sebungkus plastik klip kecil berisi sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 20 mancis, 2 sendok terbuat dari pipet, 10  pipet plastik dan 1 alat hisap sabu. (Sumber: Tribun Medan)
Share:
Komentar

Berita Terkini