Mediaapakabar.com - Sebanyak 833 orang (74 persen) dari 1.100 anak di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang mengaku pernah mengalami kekerasan fisik seperti dipukul, dicubit, ditumbuk dan dihukum di kelas. Adapun kekerasan psikis yang dialami adalah dimarahi, dicubit, dibully dan diejek. Sedangkan kekerasan seksual yang dialami anak seperti pelecehan seksual.
Direktur
Eksekutif Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Keumala Dewi, menjelaskan, dari 1.100 orang anak yang mereka wawancarai (528
orang laki-laki dan 572 orang perempuan) di Kota Medan dan Kabupaten Deli
Serdang, menemukan bahwa jumlah anak yang mengalami kekerasan masih tinggi.
“Penelitian ini
menjelaskan kembali bahwa pelaku kekerasan terhadap anak umumnya adalah
orang-orang di sekitar anak atau orang yang terdekat dengan anak seperti teman, ibu, ayah, guru dan abang” ujar Keumala Dewi di Medan, 04/04/2018.
Sebelumnya,
Misran Lubis, yang menjadi koordinator penelitian tersebut, menyampaikan bahwa
Yayasan PKPA bersama Komite Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
(KPATBM) dan Forum Anak Kelurahan Deli Tua, Forum Anak Kelurahan Aur dan Forum
Anak Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, atas
dukungan Asian Community Trust (ACT)
Japan, Desember 2017-Februari 2018 melakukan penelitian partisipatif berjudul Situasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Kota Medan dan
Kabupaten Deli Serdang.
“Pewawancara
penelitian ini anak-anak dari Forum Anak, orang dewasa dari PKPA dan KPATBM
adalah pendamping. Penelitian ini merupakan bagian dari upaya PKPA untuk membuka
ruang partisipasi bagi anak agar mereka memahami situasi anak di lingkungannya”
ujar Misran Lubis.
Menurut Misran
Lubis dari 1.100 responden penelitian tersebut, sebanyak 320 anak bersekolah di
tingkat sekolah dasar, 465 anak tingkat sekolah menengah pertama dan 315 anak
tingkat sekolah menengah atas.
Tidak
dilaporkan
Meutia Anggraini
(14 tahun), perwakilan Forum Anak Kelurahan Deli Tua, menjelaskan, kekerasan
yang dialami anak cenderung tidak dilaporkan. karena informan menganggap
kekerasan yang mereka alami akibat kesalahan anak itu sendiri atau sebagai
tindakan yang sudah biasa mereka alami.
“Penelitian ini
menemukan, kekerasan terhadap anak seperti memukul,
mencubit, menumbuk, menghukum anak didik di kelas, memarahi, mengejek atau
merepeti
anak masih dianggap wajar sehingga menjadi masif di masyarakat
sampai sekarang” papar Meutia Anggraini.
Selain itu,
tambah Meutia Anggarini, pilihan tidak melaporkan kekerasan yang dialami anak
oleh korban atau pihak lain, penelitian ini menemukan terjadinya dampak negatif
berkepanjangan seperti trauma, luka, dendam dan lainnya pada anak.
Meutia Anggarini
juga memaparkan temuan bahwa kekerasan seksual sebagai ancaman serius kepada
anak-anak. Hal ini karena informan penelitian ini ada yang belum mengetahui
bagian tubuh sebagai hak privasi mana yang boleh dan tidak boleh disentuh orang
lain.
“Penelitian kami
menemukan masih ada anak-anak yang memperbolehkan bagian tubuh yang merupakan
hak privat boleh disentuh orang lain seperti bokong, payudara, mulut/bibir dan
bagian diantara dua paha” ujar Meutia.
Anak
sebagai pelaku
Penelitian ini
juga menemukan adanya anak-anak sebagai pelaku tindak pidana di Kota Medan dan
Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Siti
Nurhalizah (17 tahun) perwakilan Forum Anak Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei
Tuan, didampingi Ketua KPATBM Desa Kolam, Miswanto, dari 1.100 informan, sebanyak
1.035 orang (94 persen) menyebutkan 28 jenis perbuatan kriminal yang dilakukan
anak di sekitar rumah informan.
Lima jenis perbuatan kriminal paling dominan yang ditemukan adalah
berkelahi, menghina mencuri, pelecehan seksual dan anak yang melakukan
penjambakan terhadap anak. Selain itu, lanjut Siti Nurhalizah,
mereka juga menemukan kerentanan anak-anak di komunitas terhadap masalah
kriminalitas karena anak mencuri, menggunakan narkoba dan pelaku kekerasan
seksual.
Saran
anak
Penelitian ini
menemukan 29 jenis saran anak untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan
terhadap anak maupun anak yang berkonflik dengan hukum. Regi Pradipta Dehan (13
tahun), perwakilan Forum Anak Kelurahan Aur menegaskan berbagai saran dan
rekomendasi kepada pemerintah, masyarakat dan keluarga seperti pemerintah
segera membantu anak-anak yang menjadi korban, masyarakat harus meningkatkan
tanggungjawab menjaga anak-anak di lingkungan dan keluarga harus lebih
menyayangi anak.
“Anak jangan
hanya dimarahi, tapi harus didengarkan alasan dan tujuannya melakukan sesuatu”,
ujar wakil dari Forum Anak Desa Kolam, Meli Agustina (14 tahun).
Sementara Regi Pradipta Dehan (13 tahun) dari Forum Anak
Kelurahan Aur berharap anak-anak di kelurahannya dapat menjadi anak-anak yang
tumbuh dengan lebih baik dan tidak terjerumus menggunakan narkoba. Untuk itu,
pemerintah agar melatih dan mendidik orang tua menganai cara pengasuhan anak.
Harapannya agar anak-anak dapat dididik dengan lebih baik dan agar ada
komunikasi yang baik antara anak dan orang tua” ujar Regi.
Bagi anak yang
berkonflik dengan hukum, Siti Nurhaliza (17 tahun) merekomendasikan agar tetap
membawa anak tersebut ke proses hukum namun dilakukan melalui metode diversi.
Hal ini ujar Siti Nurhalizah, agar dapat menjadi bahan pembelajaran bagi anak
dimana anak harus tahu bahwa anak melakukan kesalahan. “Namun orang dewasa juga harus mengedukasi/memperbaiki
prilaku anak yang salah dan bukan hanya menghukum anak”, harapnya.
Diakhir
pemaparan penelitian ini, Misran Lubis, menjelaskan bahwa pemetaan yang
dilakukan PKPA bersama perwakilan forum anak tersebut, masih sangat awal dan
sebatas data dasar.
“Masih
diperlukan kajian lebih mendalam, lebih terstruktur dan akademis untuk
mendapatkan data dan informasi lebih akurat. Apalagi, pada prakteknya
kegiatan-kegiatan di kelurahan dan desa, baik forum anak, komite perlindungan
anak dan pemerintah kelurahan/desa sangat membutuhkan data untuk perencanaan program
dan kegiatan perlindungan anak. Hal ini disebabkan minimnya atau bahkan hampir
tidak ada data/informasi yang terdokumentasi di kelurahan/desa tentang situasi
permasalahan anak”, pungkas Misran Lubis.
