Ditetapkan Tersangka Lalu Kini Jadi Buronan Polda Sumut, Mujianto Mengadu ke Ombudsman

Admin
Sabtu, 21 April 2018 - 21:58
kali dibaca
Mujianto (tengah) saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut


Mediaapakabar.com - Tak terima dijadikan tersangka dan dinyatakan buron oleh Polda Sumut, bos PT Cemara Asri Group mengadukan nasibnya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar.

"Iya ada," ujar Abyadi Siregar kepada Tribun Medan, Sabtu sore (21/4/2018).

Menurut Abyadi Siregar, awalnya Mujianto melaporkan terkait pentersangkaan dirinya oleh Polda Sumut tersebut ke ORI Pusat yang ada di Jakarta.

Kemudian ORI Pusat melimpahkannya ke Ombudsman Perwakilan Sumut karena locus delictinya atau tempat terjadinya suatu tindak pidana dan lokasi tempat kejadian perkara ada di Sumut.

"Dia melaporkan ke Ombudsman Pusat yang ada di Jakarta, tapi kemudian dilimpahkan ke kami. Dia melaporkan soal ketersangkaannya dan laporan itu oleh pusat dilimpahkan ke Ombudsman Provinsi karena locus delictinya di sini," jelasnya.

Menurut Abyadi, ORI Pusat melimpahkan berkas terkait Mujianto tersebut sudah beberapa hari yang lalu.

"Beberapa hari yang lalu. Pokoknya Minggu ini saya terima surat pelimpahannya," jelasnya.

Ditanya terkait apa selanjutnya yang akan dilakukan pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumut terhadap laporan Mujianto tersebut, Abyadi menuturkan kalau pihaknya masih akan menindaklanjutinya.

Jadi menurut Abyadi pihaknya saat ini belum bisa menjelaskan lebih detail.

"Terkait hal itu, akan ditindaklanjuti lebih dulu. Saya kira pekan depan baru bisa dijelaskan detailnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, baru-baru ini dikabarkan kalau Mujianto tengah berada di luar negeri tepatnya di Singapura.

Mujianto telah dua kali dari pangilan pemeriksaan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), untuk melengkapi berkas perkaranya.

Karena tidak juga hadir memenuhi permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan ini, maka sejak Jumat kemarin Mujianto resmi berstatus sebagai buronan dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Pengusaha properti, Mujianto, yang juga merupakan bos PT Cemara Asri Group, saat ini sedang tersangkut dalam kasus dugaan penipuan. Berdasarkan laporan, kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.

Atas kasusnya itu, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017. (Sumber: Tribun Medan)

Share:
Komentar

Berita Terkini