Wakapoldasu: Heli Bawa Pengantin Salahi Prosedur

Media Apakabar.com
Senin, 05 Maret 2018 - 13:09
kali dibaca

Mediaapakabar.com--Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, didampingi Pejabat Utama Polda Sumut menggelar konferensi pers terkait polemik penggunaan helikopter Polri yang tidak sesuai Prosedur di Loby Adhi Pradana Mako Polda Sumut, Senin, (05/03/2018). 
Sebelumnya beredar viral di Media Sosial, video sepasang pengantin yang terlihat menggunakan Helikopter milik Polri pada Minggu tanggal 25 Pebruari 2018 di lapangan Haji Adam Malik Pematang Siantar.
Kapolda Sumut langsung membentuk Tim penyidik, terdiri dari Pers Itwasda, Biro Ops dan Bid Propam Polda Sumut di bawah kendali Irwasda Polda Sumut. 
Hasil penyelidikan awal oleh Tim gabungan ditemukan indikasi yang kuat telah terjadi penggunaan fasilitas dinas Helikopter Polri yang menyalahi prosedur (unprosedure) oleh Pilot Iptu T dan Co Pilot Iptu WB pada Minggu tanggal 25 Pebruari 2018.
Wakapolda Sumut dalam konpres tersebut menyampaikan kedua oknum Pilot Helikopter tersebut kini telah dilakukan pemeriksaan oleh atasannya langsung di Baharkam Polri.
“Keduanya bukan personil Polda Sumut melainkan ditugaskan BKO di wilayah Polda Sumut. Saat ini sedang diperiksa oleh Baharkam Polri,” ujar Wakapolda Sumut.
Pada hari, 3 Pebruari 2018, hasil pemeriksaan awal oleh Tim Gabungan Polda Sumut telah dilaporkan kepada atasannya di Kor Polairud Baharkam Polri untuk menindaklanjuti pemeriksaan yang mendalam dan memproses pelanggaran oleh kedua oknum Pilot tersebut.
Diduga Iptu T dan rekannya memberikan Fasilitas kepada pasangan pengantin menggunakan Helikopter Dinas Polri tanpa ijin dari Pimpinan untuk kepentingan pribadi. 
Dan telah melanggar peraturan Disiplin anggota Polri yaitu 'Dalam Pelaksanaan Tugas anggota Polri dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.' 
Sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.
Pilot Pesawat Helikopter Iptu T dan Copilot Iptu WB beserta 2 Orang Mekanik adalah Personil BKO (Bantuan Kendali Operasional) atau dipinjamkan pada Polda Sumut dari Korpolairud Baharkam Polri terhitung sejak tanggal 1 Pebruari s/d 28 Pebruari 2018, sebagai Crew Helikopter tipe NBO -105, N0. Reg. P-1107.
Wakapolda Sumut menjelaskan helikopter Polri di Polda Sumut tersebut fungsinya adalah digunakan untuk memantau situasi wilayah Sumut yang luas, memiliki panjang pantai timur sepanjang 544 Km yang rawan terhadap masuknya barang barang Illegal seperti. Narkoba, Pakaian Bekas dll.
“Juga digunakan memantau kebakaran Hutan (Karhutla), bencana alam seperti banjir, longsor, erupsi gunung Sinabung. Saya sendiri selama 14 bulan menjabat sebagai Wakapolda Sumut baru sekali menggunakan heli tersebut. Artinya kalo tidak urgen, heli tersebut tidak dapat dipergunakan,” ujar Wakapold Sumut.
Ditambahkan, yang boleh menggunakan Helikopter Polri di Polda Sumut adalah Kapolda Sumut. Penggunaan helikopter selain Kapolda Sumut harus seijin Kapolda. 
Sedangkan penanggung Jawab teknis penggunaan Helikopter adalah Karo OPS Polda Sumut, yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan tentang kesiapan mesin pesawat, Ketersediaan Aftur yang cukup, Kesiapan Crew, titik koordinat, kondisi cuaca dan lain-lain, yang menyatakan pesawat siap untuk diterbangkan.
“Kedepannya ini akan menjadi koreksi dan Polda Sumut akan memperbaiki SOP terkait penggunaan heli Polri. Namun dapat dipastikan insiden penyalahgunaan fasilitas negara ini murni adalah kesalahan oknum perorangan dari Pilot tersebut dan Polda Sumut tidak pernah memberikan perintah kepada kedua pilot tersebut untuk mempergunakan heli untuk tujuan yang bukan dinas dan urgent,” jelas Wakapolda Sumut. (MS/rel)
Share:
Komentar

Berita Terkini