Mediaapakabar.com--Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto melontarkan pernyataan mengejutkan publik terkait penanganan kasus korupsi.
Hal itu ia sampaikan usai penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pada 28 Februari 2018 lalu.
Menurut dia, dalam kesepakatan tersebut, pejabat negara atau daerah yang sudah mengembalikan uang hasil kejahatan korupsi, maka tidak perlu dipidana.
" Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari.
Penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Penegak hukum akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.
Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi maka akan ditangani di internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat hukum menindaklanjutinya.
Meski demikian, kata dia, oknum pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan berniat mengembalikan uang negara, maka Polri atau Kejagung bisa mempertimbangkan penghentian perkara bersangkutan.
Dianggap mispersepsi, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menganggap tak masuk akal jika ada nota kesepahaman sebagaimana disampaikan Ari Dono.
Sebab, jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menduga Ari hanya salah memahami poin dalam MoU tersebut.
" Saya melihat antara MoU dengan pernyataan Kabareskrim itu enggak nyambung. Saya rasa salah kutip Kabareskrim," ujar Adnan pada Jumat (02/03/2018).
Adnan mengatakan, poin yang disebutkan Ari tidak tertera dalam MoU. Dalam Pasal 7 di MoU, diatur mengenai pemeriksaan investigatif atau penyelidikan. Di poin dua, disebutkan bahwa Kemendagri menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan berinidikasi kesalahan administrasi atau pidana.
Di sisi lain, jika Polri dan Kejaksaan menemukan bahwa laporan masyarakat merupakan kesalahan administrasi, maka akan diserahkan kepada Kemendagri untuk diinvestigasi.
Dalam poin lima, dianggap kesalahan administrasi jika tidak ditemukan kerugian negara.
Selain itu, jika terdapat kerugian keuangan negara dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan, paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK dinyatakan selesai.
Adnan mengatakan, poin tersebut menegaskan pengembalian uang itu ditujukan jika ditemukan kesalahan administrasi, bukan penyalahgunaan wewenang. Sebab, terjadinya kerugian negara tak hanya disebabkan korupsi, tapi juga karena kelalaian.
Adnan mengatakan, poin tersebut menegaskan pengembalian uang itu ditujukan jika ditemukan kesalahan administrasi, bukan penyalahgunaan wewenang. Sebab, terjadinya kerugian negara tak hanya disebabkan korupsi, tapi juga karena kelalaian.
" Misalnya, dia sebagai bendahara, pegang uang Rp 500 juta. Tiba-tiba uangnya dicuri orang lain. Itu kan tidak bisa masuk kategori menyalahgunakan wewenang," kata Adnan. (kcm/rel)
