Pelaku Jambret Dari Dalam Mobil Diringkus Polsek Perbaungan

Media Apakabar.com
Senin, 26 Maret 2018 - 00:08
kali dibaca
Tersangka dan sepeda motornya saat diamankan petugas polsek perbaungan,foto willy
Mediaapakabar.com--Seorang pelaku Jambret Handphone berinisial AU alias TM (25) Warga Dusun I Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan berhasil diringkus Polsek Perbaungan,Sabtu (24/3/2018) sekira pukul 21.30 WIB.

Anggota Opsnal Polsek Perbaungan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pelaku Tindak Pidana ”Pencurian dengan Kekerasan atau jambret ”sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1),(2) ke-1e dan 2-e dari KUHPidana berdasarkan laporan polisi,Nomor : LP / 63 / III / 2018/ SU /Res Sergai /Polsek Perbaungan, tanggal 24 Maret 2018 dengan pelapor bernama Tya Mutiara, (19) warga jln.Kaprn.Fahmad Budi pasar V kecamatan Rengas Pulau Kota Madya Medan.

Dalam penangkapan tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) buah Handphone ( Hp ) warna hitam merk OPPO A 37 dan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam BK 5507 UI.

Menurut informasi diterima ISN, Kejadian bermula terjadi pada Hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018, sekira Pukul 18.30 WIB, kemudian di laporkan Pukul 19.00 WIB dengan TKP di Jalan Umum Medan Tebing Tinggi tepatnya di Desa Sei Buluh kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kronologinya,Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018, sekira pukul 18.00 wib, korban bersama keluarga berangkat meninggalkan rumah menuju Kota Pematang Siantar dengan mengendarai mobil mini bus Zebra Expass warna merah, karena jalan agak macet untuk menghilangkan kejenuhan korban membuka sms dari HP milik korban namun karena kondisi di dalam mobil agak panas lalu korban membuka kaca mobil.

Setibanya di jalan Medan Tebing-Tinggi tepatnya di Desa Sei Buluh kecamatan Perbaungan,kemudian pelaku yang datang dari arah belakang dengan mengendarai 1unit sepeda motor jenis Honda Supra x berboncengan dengan temannya,yang sangat jelas dilihat oleh korban belakangnya tidak ada plat nomornya langsung menyalip mobil yang di tumpangi oleh korban dan langsung mengambil HandPhone yang sedang di pegang oleh korban dengan cara paksa.

Pada saat itu sempat terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka namun korban tidak kuat dan tersangka berhasil mengambil Handphone dari tangan korban,kemudian tersangka langsung tancap gas.

Karena merasa terkejut dan syok, korban dengan reflek langsung berteriak ”maleng….maleng..tolong jambret…” mendengar teriakan tersebut masyarakat sempat menghadang kedua tersangka namun karena kecepatan tinggi tersangka dan temannya berhasil lolos dari kejaran mengarah ke kota Tebing Tinggi.

Dari laporan masyarakat yang sedang melintas, melaporkan ke Polsek Perbaugan bahwa ada jambret di daerah Sei Buluh, kemudian team opsnal Reskrim Polsek Perbaungan bergerak menuju TKP dan mendapati korban sedang berhenti di pinggir jalan Medan Tebing Tinggi, Desa Sei Buluh.

Berdasarkan keterangan dari korban dan saksi saksi,kemudian team opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim M.Tambunan melakukan penyelidikan dan pengejaran dilapangan kemudian personil opsnal mengantarkan korban dan saksi ke Polsek Perbaungan untuk membuat laporan pengaduan.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang di bantu oleh jaringan di lapangan maka di ketahui keberadaan pelaku berinisial AU alias TM di Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan.

Kemudian di lakukan penangkapan terhadap tersangka TM berikut barang bukti 1 ( satu ) buah Hand Phoe merk OPPO A37 warna hitam serta 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat belakang dengan nomor polisi BK 5507 UP, namun teman pelaku yang diketahui berinisial BD menurut pengakuan pelaku di tinggalkan oleh pelaku di rumah pelaku di Desa Sei Buluh, setelah di lakulan pengejaran ke rumah pelaku BD di Sei Buluh namun pelaku tersebut tidak berada di rumahnya dan team Opsnal mencoba mencari pelaku di tempat lain namun tetap tidak menemukan.

Kapolres Sergai AKBP.Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos,SIK,MSi melalui Kapolsek Perbaungan AKP.Ilham Harahap,SH,MH kepada ISN membenarkan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pelaku tindak Pidana, Pencurian dengan Kekerasan atau jambret.

“Seorang tersangka Jambret berinisial AU alias TM dan barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk dapat dilakukan pengembangan,”ujar Kapolsek AKP.Ilham Harahap. (wl)
Share:
Komentar

Berita Terkini