Kawanan Rampok Diciduk Polisi Saat Mesum Di Hotel

Media Apakabar.com
Selasa, 06 Maret 2018 - 15:54
kali dibaca

Mediaapakabar.com--Sepasang kekasih, Bambang dan Dina diciduk polisi dari Hotel Milala, Jalan Binjai Km 13, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sabtu (03/03/2018). 
Pasangan duda dan janda itu baru saja usai bermesum ria, saat petugas dari Polsek Sunggal menggrebek mereka di dalam kamar. 
Keduanya bersama seorang teman mereka ditangkap polisi karena telah melakukan perampokan terhadap Sheavenier (21), pengemudi ojek, warga Dusun X, Pasar Kecil, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deliserdang. 
“Keduanya kita amankan di Hotel Milala. Keduanya baru selesai mesum,” jelas Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (05/03/2018). 
Informasi dihimpun, peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu (24/02/2018), sekira pukul 21.30 Wib. 
Saat itu Sheavenier sedang duduk di pangkalan ojek sambil menunggu penumpang bersama beberapa temannya. Kemudian Dina Wardani datang ke pangkalan ojek tersebut sembari bertanya, 
“Ojek bang?” Karena memang sedang menunggu penumpang, Sheavenier pun langsung menyahut, “Mau ke mana kak?” 
Selanjutnya, Dina mengaku hendak ke Pasar 8 dan langsung naik ke kreta milik Sheavenier. 
Namun, sebelum berangkat, Dina kemudian meminta Sheavenier untuk membawa dia ke Hotel Surya Indah (SI) Sheavenier yang tak curiga langsung menuju arah Hotel SI. 
Tapi, di tengah perjalanan, Dina lagi-lagi meminta Sheavenier mengubah arah. 
“Kita ke Mencirim dulu ya dek!” Sebut Dina ketika itu. Tanpa rasa curiga Sheavenier pun memutar kretanya melalui Jalan Telaga Sari, Desa Telaga Sari. 
Tiba di sana, ada 2 laki-laki, yang diketahui bernama Windu dan Jurman sedang berdiri di pinggir jalan langsung memanggil Dina. 
“Din sini kau dulu!” Panggil pria itu seperti disebutkan Sheavenier dalam laporannya. 
Mendapat panggilan itu, Dina pun kemudian menyuruh Sheavenier untuk berhenti. 
“Dek pinggir dulu dek!” Pinta Dina ketika itu. 
Saat itulah, Windu mendatangi Sheavenier dan bertanya, “Kau pacarnya Dina?” Pertanyaan itu spontan dijawab Sheavenier, “Bukan bang, saya tukang ojek.” Mendengar itu, Windu langsung menampar pipi kiri Sheavenier sebanyak 3 kali. 
“Sini kunci mu!” Sergah Windu sembari mengambil kunci dari tangan Sheavenier. 
Tak terima diperlakukan begitu, Sheavenier pun bertanya, “Apa ini bang?” 
Namun, Jurman yang menemani Windu saat itu menjawab ketus sambil menghunus sebilah parang. “Mati aja kau di sini!” Melihat parang, Sheavenier pun tak mau ambil risiko dan langsung ambil langkah seribu sembari melihat kretanya dibawa Windu dengan membonceng Dina dan Jurman. Alhasil, Sheavenier terpaksa mendatangi Mapolsek Sunggal untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya itu. 
Sabtu (03/03/2018) sekira jam 22.00 Wib, personel Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi dari Sheavenier bahwa Dina dan Windu sedang berada di Hotel Milala. 
Setelah melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan tersangka, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut. 
“Hasil interogasi, kita melakukan pengembangan mencari barang bukti dan tersangka satu lagi bernama Jurman. Selanjutnya, petugas Polsek Sunggal berangkat ke Binjai,” sebut Kompol Wira Prayatna. 
Petugas akhirnya berhasil menangkap Jurman dari kediamannya di Jalan Binjai KM 19, Kecamatan Binjai Timur dan mengamankan barang bukti kreta Honda Supra X 125, BK 3595 ACT. 
“Pada saat melakukan pengembangan mencari barang bukti yang lain, tersangka Windu mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri. Petugas kita akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka Windu,” jelasnya. 
Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru dua kali melakukan aksi kejahatan. 
Pun begitu, masih kata mantan Wakasat Res Narkoba Poltabes Medan itu, pihaknya akan terus menyelidiki aksi-aksi lain para tersangka.
“Kita akan koordinasi dengan polsek-polsek lain dan Polrestabes Medan. Sebab modus seperti ini sudah banyak terjadi,” tuturnya. 
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 kunci leter T, 1 unit kreta Honda Supra X 125, BK 3595 ACT. 
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Wira. (rel)
Share:
Komentar

Berita Terkini