Mediaapakabar.com--Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih dinonaktifkan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut).
Posisi JR Saragih diganti Herry Zulkarnaen Hutajulu sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat.
Kabar pergantian ini telah dibenarkan oleh Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pada Rabu (21/03/2018).
JR merupakan bakal calon gubernur Sumut yang telah dua kali digagalkan pencalonannya oleh KPU Sumut. Mereka menilai pengesahan ijazah SMA JR Saragih tak sesuai aturan.
Bahkan kini menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan Kadis Pendidikan DKI Jakarta dalam legalisir fotokopi ijazah untuk keperluan berkas pencalonan Pilgubsu 2018.
Pada bagian lain Sekjen Demokrat Sumut, Melizar Latif ketika dihubungi via Hp tidak berhasil.
Begitu pula saat dihubungi, Ronal Naibaho selaku sekretaris pemenangan JR Saragih-Ance mengaku telah mendapat informasi pergantian tersebut.
Namun ia mengarahkan untuk lebih pastinya agar menghubungi Sekjen Demokrat Sumut. (rel/ap)
