Mediaapakabar.com--Tiga pria, warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Karo, Sumatera Utara, yakni Dimas Prasetya Pelawi dan Dua Temannya, ditangkap aparat Kepolisian Polsekta Berastagi pada Jumat (02/0/2018).
Pasalnya, ketiganya diduga mengedarkan Narkoba dan melakukan transaksi di salah satu penginapan Bambu Desa Jaranguda.
Kapolsek Berastagi,Kompol Aron Siahan, melalui Kanit Reskrim, Sabtu (03/032018/), dalam keterangannya pada wartawan, terhadap penangkapan tiga tersangka penjual Narkoba, yakni, Dimas Prasetya Pelawi (27) warga Jaranguda, Bambang Herianto dan David Tera (30) juga warga Jaranguda.
Dalam aksi penangkapan tersebut, pihak Kepolisian Polsek Berastagi mendapat informasi dari masyarakat, ada seseorang pria menjual narkotika jenis sabu di penginapan Bambu Desa Jaranguda.
Meningkapi laporan tersebut, petugas langsung ke TKP.
"Sesampai di Tkp ditemukan 2 orang pria duduk di kamar penginapan an. Dimas Prasetya Pelawi dan Bambang Herianto. Tidak berapa lama datang seorang pria lagi masuk ke kamar mengaku bernama Devid Tera (30) warga Desa Jarangnguda," paparnya.
Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 5 paket Narkotika jenis sabu di uang Rp.50.000,
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan di pintu masuk penginapan 1 paket besar Narkotika jenis sabu milik Dimas.
Selanjutnya, tersangka Bambang mengaku memilik 1 batang pohon ganja di penginapan Miranda Desa Jaranguda dan dilakukan penyitaan
Sementara, untuk barang bukti yang disita pihak Polsek Berastagi, 5 paket plastik berles merah berisikan narkotika jenis sabu. 1 paket besar Narkotika jenis sabu, 1 batang pohon ganja dengan memakai pot tinggi kuarang lebih 45 cm, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp.300.000, uang tunai Rp15000, 1 Unit hp Android dan 1 Unit hp Samsung.
Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sbti)
