Mediaapakabar.com--Komisioner Bawaslu Sumut, Ardy Munthe menyatakan adanya pengaduan (laporan-red) warga tentang salah satu Paslon Gubsu Pilkada 2018 pada Rabu (07/03/2018).
" Benar ada laporan seorang warga bernama Nurmahadi soal Jr Saragih, namun dalam laporan yang diberikannya tidak spesifik," katanya menjawab wartawan.
Selanjutnya, dari hasil laporan warga tersebut, Ardy mengatakan, belum ada pemanggilan terhadap Nurmahadi, pelapor itu.
" Laporannya itu, tergantung dari penyidiknya, kapan bisa dilakukan pemeriksaan terhadap Nurmahadi," ujarnya.
Hasil dari investigasi lapangan, surat yang diadukan Nurmahadi ke Bawaslu Sumut adalah dugaan legalisir palsu pada fotocopy ijazah JR Saragih. Namun, sesuai pernyataan Bawaslu Sumut kasus sengketa Pilkada Jr Saragih-Ance belum ada keputusan tetap, meski pada Sabtu (03/03/2018) untuk keputusan sebagian sengketa Pilkada tersebut telah dimenangkan Bawaslu sebagian kepada Paslon bersangkutan.
Sekaitan dengan itu, secara terpisah, penasehat hukum (PH) Jr Saragih-Ance mengatakan, kasus sengketa Pilkada yang dialami kliennya, yakni sejak awal pendaftaran dimana kliennya itu telah mendapat serangan kepada Parpol pendukungnya.
" Nah.. yang kedua persoalan kopian ijazahnya. Jadi laporan masyarakat ini sudah seperti tersistematis untuk menghambat Paslon tersebut maju ke Pilkada mendatang," tukas Ikhwaludin Simatupang via hp, Rabu malam. (ap)
