Mediaapakabar.com--Sat Reskrim Unit Pidum Polrestabes Medan meringkus 15 tersangka pemain judi. Seorang diantaranya wanita dari penangkapan lokasi terpisah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira pada Rabu (07/03/2018), para tersangka judi masing-masing berinisial MP (46), JS (53), S Als A (38) , LH Als H (25) Kemudian ECS Als J (22), SU (47), TRL (34), ES (34), MSH (38), HH (40) , BE Als I, (44), ER Als E (40), KH (56) US (44).
Selain tersangka petugas juga menyita barang bukti beberapa unit handphone berisi nomor tebakan, lembaran kertas berisikan angka tebakan judi togel, mesin jackpot, kartu Joker dan uang ratusan ribu rupiah diduga uang hasil judi.
Putu menuturkan penangkapan para tersangka berawal laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas mereka serta hasil penyelidikan petugas di lapangan.
“Dari laporan itu, petugas turun ke lokasi terpisah dan waktu berbeda. Dalam menemukan kesulitan para tersangka diringkus tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti. Ini merupakan tangkapan selama Februari 2018,” ungkapnya.
Mereka yang diamankan, sambung Kasat, sebagai pengedar judi togel, pemain dan penjaga judi mesin jackpot, dan pemain judi kartu.
“Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dikirim ke pengadilan,” terang Kasat.
Atas perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana. (rel)
