Sidang Ketiga Sengketa Pilkada Ambil Keterangan Saksi

Media Apakabar.com
Minggu, 25 Februari 2018 - 23:27
kali dibaca

Mediaapakabar.com--Sidang sengketa Pemilukada Sumut ketiga di Kantor Bawaslu mengagendakan mengambil keterangan saksi dari pihak pemohon yakni Tim Kuasa Hukum Jr Saragih-Ance pada Minggu (25/02/2018). 

Saksi yang diajukan pihak pemohon Tim Kuasa Hukum antara lain Hapni Nasution, Maria Sinaga , Silverius Bangun. Ketiga saksi tersebut mengatakan KPU Sumut pada 9 januari 2018 hanya memberitahukan LHKPN Jr Saragih yang belum lengkap dan di 10 Januari 2018 setelah melengkapi berkas, KPU Sumut menyatakan sudah lengkap.


Komisioner KPU Sumut melalui Benget Silitonga menyatakan, semua syarat dan apa yang dibutuhkan pasangan calon sudah disampaikan melalui sosialisasi 3 kali KPU Sumut. 

Tidak adanya pertanyaan dari kedua saksi yang hadir Hapni Nasution, Maria Sinaga pada sosialisasi tersebut menyimpulkan kedua saksi tersebut sudah memahami. 

“ Karena tidak ada pertanyaan, kami rasa kedua saksi sudah memahami apa yang disosialisasikan,“ ujar Benget di persidangan.

Namun kedua saksi Hapni Nasution dan Maria Sinaga hanya mengingat, dalam sosialisasi KPU Sumut hanya menjelaskan tentang syarat menjadi pasangan calon antara lain warga negara Indonesia, berumur 30 tahu, NPWP dan ijazah minimal SLTA Sederajat.

Dibagian lain pada persidangan sengketa ini Majelis Hakim Hardi Munthe sempat menanyakan keberadaan Agussyah Ramadani Damanik Komisioner KPUD Medan dan meminta surat tugasnya. 

Karena belum dapatnya Agussyah menyerahkan surat tugas, Majelis Hakim meminta Agus untuk meninggalkan persidangan dan memperbolehkan Agussyah masuk jika sudah dapat menyerahkan surat tugasnya.

Lain dari ketiga saksi yang sudah memberikan keterangan, mantan Ketua Bawaslu RI, Bambang Eka Cahya Widodo memberikan pendapatnya, ketika pasangan calon memiliki kekurangan dan kesalahan, KPU Sumut harus memberitahukannya kepada pasangan calon tersebut sesuai jadwal tahapan yang diatur.

“Seharusnya KPU Sumut memberikan kesempatan melalui surat pemberitahuan kepada pasangan calon berkasnya ditemukan kekurangan atau pun kesalahan,” ujarnya.

Menanggapi pendapat Bambang,  Benget Silitonga Komisioner KPU mengatakan, KPU Sumut telah melakukan semua aturan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Iskandar Zulkarnain juga merupakan Komisioner KPU menambahkan, KPU Sumut telah memberikan surat pemberitahuan kepada pasangan calon. 

Pernyataan Iskandar ditegaskan Benget dengan menunjukan surat pemberitahuan yang telah dibuat KPU Sumut kepada pasangan calon di persidangan tersebut. 

Dari pengamatan di persidangan, majelis hakim terlihat sangat serius menggali perihal aturan yang berlaku. Hal ini dibuktikan saat majelis hakim Syafrida menanyakan pendapat saksi Bambang mengenai aturan yang manakah yang harus dipakai di dalam menjalankan prosedur tersebut. 

Syafrida menanyakan UU No 10/2016 atau PKPU. Saksi ahli menjawab bahwa undang-undang pendidikan terakhir yang seharusnya dipakai. 

Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 sempat mengalami break 2 kali untuk memberikan waktu bagi umat muslim menjalankan Sholat.

Pukul 20.00 sidang dilanjutkan dengan agenda mengambil keterangan saksi Mirza Nasution Dosen USU Hukum Tata Negara. 

Dalam keterangannya Mirza menyatakan, seandainya ijazah SMA yang dimiliki maka ijazah SMA  yang digunakan, namun jika pasangan calon memiliki pendidikan terakhir S1 maka ijazah S1 digunakan. (ap) 
Share:
Komentar

Berita Terkini