Mediaapakabar.com--Bawaslu mengadakan sosialisasi peraturan kampanye Pemilu 2019 berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) kepada partai politik.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Abhan Misbah menyampaikan, kegiatan sosialisasi dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman keputusan bersama gugus tugas. Dalam gugus tugas, Bawaslu bekerja sama dengan KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
"Sosialisasi ini adalah dalam rangka untuk memberikan pemahaman atau mensosialisasikan keputusan bersama gugus tugas," kata Abhan di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/02/2018). Hadir perwakilan parpol di forum ini.
Abhan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye. Disebabkan, waktu kampanye Pilpres akan dimulai pada 23 September 2018 setelah penetapan Capres dan Cawapres.
"Disini saya lihat ada jeda waktu panjang sekitar 7 bulan (dari bulan ini). Saya kira yang berpotensi adanya pelanggaran di luar jadwal adalah waktu jeda ini," lanjut Abhan
Abhan menyatakan terdapat beberapa kesepakatan di gugus tugas untuk mengatur apa yang dilakukan parpol dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tanpa mengandung unsur pelanggaran dalam kampanye.
"Ketika nantinya ada yang dikategorikan sebagai kampanye tentu akan menjadi pelanggaran di luar jadwal," ungkap Abhan
Abhan berharap, sosialisasi ini dapat membuat Parpol peserta Pemilu 2019 tidak melakukan pelanggaran saat jeda waktu kosong tahapan Pemilu 2019. Secara teknis peraturan ini akan dituangkan dalam Peraturan KPU.
"Mudah-mudahan forum ini dapat memberikan pencerahan bagi kita. Bawaslu harap ketika regulasi ada tidak ada ruang yang kosong. Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin," tutupnya.
Dalam sosialisasi ini juga turut hadir Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiah. (rel)
