Mediaapakabar.com-- Akibat tidak menanggapi surat pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terkait penyelesaian secara berkeadilan menyangkut skorsing dua mahasiswa UMSU, Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
kedua mahasiswa Teknik itu, M Fachri Zendrato dan M Juhri Sipayung.
" Gugatan kami layangkan hari ini sesuai nomor register 04/G/2018/PTUN-MDN dan register 05/G/2018/PTUN-MDN," kata Kepala Divisi Jaringan LBH, Aidil A Aditya, Jumat (19/01/2018) sore.
Surat telah dilayangkan sebanyak dua kali dengan nomor 287/LBH/PP/CI/2017 tanggal 2 November 2017 dan nomor 293/LBH/PP/Xai/2017 tanggal 9 November 2017.
" Kami sebagai kuasa hukum keduanya ingin berdialog menyangkut masalah ini. Namun, Rektor UMSU menutup ruang dialog, seolah melakukan pembungkaman," kata Aidil.
Ia mengatakan, LBH memandang kedua mahasiswa itu dalam melakukan tindakannya masih dalam tahapan untuk mengembangkan diri.
Selanjutnya, kata Aidil, menurut pasal 6 huruf (a) UU No12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi diselanggarakan dengan prinsip pencarian kebenaran ilmiah.
Sehingga, dalam mengambil keputusan, bukan berdasarkan asumsi atau kesewenang-wenangan.
"Secara doktrinal, berdasarkan asas-asas keseimbangan diartikan apabila Rektor ingin menerapkan sanksi-sanksi, maka ia harus menjaga keseimbangan antara sanksi yang diterapkan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Itupun kalau memang benar ada pelanggaran," katanya.
Humas UMSU, Ribut Priadi yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendapat kabar gugatan tersebut. Katanya, akan mempelajari terlebih dahulu materi gugatan yang diajukan LBH.
Sebagaimana diketahui, dua mahasiswaTeknik UMSU itu diskorsing selama dua semester atau satu tahun karena alasan ingin membakar kampus. Padahal, dari keterangan keduanya, mereka hanya ingin mengusir nyamuk dengan membakar sarang telur.
Ketika melakukan aksi, pihak kampus mengerahkan TNI berpakaian loreng. Masalah inipun banyak dikritik sejumlah pihak karena dianggap bentuk pembungkaman terhadap demokrasi kampus. (TBC)
kedua mahasiswa Teknik itu, M Fachri Zendrato dan M Juhri Sipayung.
" Gugatan kami layangkan hari ini sesuai nomor register 04/G/2018/PTUN-MDN dan register 05/G/2018/PTUN-MDN," kata Kepala Divisi Jaringan LBH, Aidil A Aditya, Jumat (19/01/2018) sore.
Surat telah dilayangkan sebanyak dua kali dengan nomor 287/LBH/PP/CI/2017 tanggal 2 November 2017 dan nomor 293/LBH/PP/Xai/2017 tanggal 9 November 2017.
" Kami sebagai kuasa hukum keduanya ingin berdialog menyangkut masalah ini. Namun, Rektor UMSU menutup ruang dialog, seolah melakukan pembungkaman," kata Aidil.
Ia mengatakan, LBH memandang kedua mahasiswa itu dalam melakukan tindakannya masih dalam tahapan untuk mengembangkan diri.
Selanjutnya, kata Aidil, menurut pasal 6 huruf (a) UU No12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi diselanggarakan dengan prinsip pencarian kebenaran ilmiah.
Sehingga, dalam mengambil keputusan, bukan berdasarkan asumsi atau kesewenang-wenangan.
"Secara doktrinal, berdasarkan asas-asas keseimbangan diartikan apabila Rektor ingin menerapkan sanksi-sanksi, maka ia harus menjaga keseimbangan antara sanksi yang diterapkan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Itupun kalau memang benar ada pelanggaran," katanya.
Humas UMSU, Ribut Priadi yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendapat kabar gugatan tersebut. Katanya, akan mempelajari terlebih dahulu materi gugatan yang diajukan LBH.
Sebagaimana diketahui, dua mahasiswaTeknik UMSU itu diskorsing selama dua semester atau satu tahun karena alasan ingin membakar kampus. Padahal, dari keterangan keduanya, mereka hanya ingin mengusir nyamuk dengan membakar sarang telur.
Ketika melakukan aksi, pihak kampus mengerahkan TNI berpakaian loreng. Masalah inipun banyak dikritik sejumlah pihak karena dianggap bentuk pembungkaman terhadap demokrasi kampus. (TBC)
